
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Namun sesaat dam Truck Tronton melewati akses jalan klas 4 tersebut diblokade oleh lembaga KPK Nusantara karena di anggap jalan tersebut tidak sesuai dengan kelas jalanya sehingga adu mulut dengan petugas dari PT Brantas Abibraya meminta di mediasi dipos Penjagaan Abibraya namun berselang beberapa menit Telah adu cekcok mulut dengan petugas Abibraya dengan lembaga KPK Nusantara, akhirnya datanglah petugas dari Satlantas kabupaten Probolinggo untuk melerai adu mulut kedua belah pihak, sehingga diamankan oleh satlantas kab probolinggo, dan di adakan mediasi di salah satu rumah warga di desa jatiurip yang di hadiri oleh mapolsek Krejengan dan kepala desa jatiurip juga dengan masyarakat.”
Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dikarenakan petugas humas dari pihak PT Abibraya tidak bisa memutuskan sehingga dari pihak lembaga KPK Nusantara mengecam keras dengan adanya pelanggaran jalan yang dilewati oleh dam truck tronton yang sangat merugikan keuangan negara dan juga meresahkan masyarakat pengguna jln di desa kamalkuning sampai jatiurip dan juga folusi berterbangan dan banyak pengendara jalan tersebut jatuh tersungkur.”
Sehingga pihak lembaga KPK Nusantara memblokade jalan yang di lewati Damt truck tronton yang tidak sesuai tonase jalan kelas 4 dan juga meminta kepada semua pemerintah kabupaten Probolinggo baik dari APH maupun dari dinas dinas terkait untuk menindak pekerjaan PT Brantas Abibraya yang memakai dam truck tronton yang mengangkut tanah Uruk dari gunung bentar yang berada didesa curah sawu kecamatan gending ini di hentikan dulu sebelum ada kesepakatan bersama antara masyarakat dan dinas dinas terkait untuk bertanggung jawab dengan adanya kerusakan jalan dan volusi yang berterbangan.
Tidak menutup kemungkinan apabila dari pihak PT Brantas Abibraya tetap melaksanakan kegiatan memakai dam truck tronton maka belum ada sepakatan bersama maka akan diadakan aksi lebih besar dari yg kemarin terjadi.
(Tim)