
Probolinggo,: Perisaihukum.com
pemdes desa klenang lor tercoreng akibat ulah oknum perangkat desanya yang tidak profesional yang selalu memberikan janji janji palsu dalam pengurusan surat surat penting sampai bertahun-tahun.
Terkonfirmasi “ketua umum lembaga Indonesia Anti Rasuah (A.HaDI) Yang menerima aduan dari beberapa warga klenang lor ,pihaknya segera melakukan tindakan hukum atau melaporkan pemdes klenang lor ke pihak berwajib karena ada beberapa poin yang patut kami duga ada pelanggaran pidana selain dari ulah oknum perangkat desa tersebut,warga merasa tertipu kerena sudah membayar, jelasnya “
Menurut keterangan dari warga RT 11 dan warga RT 12 juga 13 memaparkan ,mengharap ketergesaan dari kepala desa untuk memberikan teguran secara tertulis atau pemberhentian karena sudah berulang kali membuat kesalahan atau sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa, untuk ganti rugi tanah kas desa sangat tertutup pak, kalau yang saya dengar pembelian gantinya cuma 200 juta tuturnya”
Sementara menurut Afandy SH sekjen lembaga Indonesia Anti Rasuah sudah menyusun laporan termasuk dugaan Bancakan dana hasil ganti untung TKD yang terdampak tol serta penggunaan anggaran dana desa selama tahun 2021 Samapi 2022 termasuk ketahanan pangan imbuhnya”
Kepala desa saat di konfirmasi tim awak media tidak ada di kantor atau sedang di luar sedang mengantarkan warganya ke pengadilan dan terus kerumah sakit di wonolangan, Namun sehingga saat ini tidak ada tanggapan dari kades klenang Lor atas konfirmasi dari media.”
Penulis. : Afandy