
Jakarta, perisaihukum.com
Kuat dugaan terjadinya praktik persekongkolan dan Mark-Up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam tender/Lelang electronic di Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu terkait revitalisasi pelabuhan dan pengadaan konstruksi di tiga Pulau yakni, Pulau Sebira, Pulau Pari dan Pulau Pramuka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Aparat Penegak Hukum (APH) diminta peka dan segera melakukan tindakan terhadap dugaan persekongkolan dan konspirasi revitalisasi pelabuhan di pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka.
“Hal itu diungkapkan Ketua LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA) Ronal SE yang mendesak APH melakukan serangkaian tindakan guna menyelamatkan uang negara, atas dugaan terjadinya persekongkolan dalam proses tender di ULPBJ Jakarta Utara, UPPD di Kepulauan Seribu, untuk kegiatan revitalisasi tiga (3) Pelabuhan itu,’ imbuhnya.
”Praktik seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian bagi rekanan peserta yang melakukan persaingan usaha secara sehat, akan tetapi yang lebih penting diperhatikan terkait dugaan kerugian negara,” tegas Ronal kepada sejumlah sejumlah awak media dikantornya.
“Saya yakin dugaannya mudah dibuktikan dengan uji forensik terhadap hal yang berkaitan dengan proses lelang, bahkan bisa saja sampai ke siapa aktor pemberi perintah ke Pokja, pemenangnya harus siapa? Tapi untuk soal kesana nantilah, kita lihat saja dulu perkembangnya,” beber mantan aktivis 98 ini.
Ditempat berbeda, Sekjen LSM Garda Pemuda Peduli Pembangunan Ekonomi Rakyat (P3R) angkat bicara dan menyatakan dalam waktu dekat, dirinya akan menyurati Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menelisik dan mengungkap dokumen tender Pengadaan Barang/Jasa termasuk Addendum/Perubahan Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira. No.726/PH.12.00 di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu TA- 2023.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan menyurati nnstansi yang berkompeten seperti, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung hingga Pj.Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekda Provinsi DKI Jakarta, termasuk Inspektorat Provinsi DKI guna untuk melalukan forensik audit pada dokumen tender UPPD di Kabupaten Kepulauan Seribu,” tegas Sekjen Garda Pemuda Peduli Pembangunan Ekonomi Rakyat.
Berdasarkan Addendum Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) nomor 13 ayat (10), dukungan atau Perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/ kargo ) minimal dua unit, kapasitas minimal 65 GT serta melampirkan, Akte Gross, PAS besar, Sertifikat keselamatan, Sertifikat Ukur, dan Crewlist, menimbulkan pertanyaan.
Ditambah lagi, Addendum/Perubahan pada Dokumen Pemilihan (KAK) Revitalisasi Pelabuhan Pulau Seribu yang ditujukan kepada Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Pada tanggal, 31 Mei 2023, No: 726/PH.12.00, terkait penghapusan SIUPAL (Surat ijin usaha pelayaran) pada Addendum, patut di pertanyakan. Apa urgensinya dilakukan Addendum Perubahan ?” ketusnya dengan geram.
“Berdasarkan Pasal 44 ayat 9 Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 bahwa, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif,” paparnya kepada awak media di Balaikota Jakarta, Jumat,28/7/2023.
Menurutnya, guna mempertegas penerapan ketentuan ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil penelusuran dan investigasi tim awak media, di laman LPSE jakarta.go.id, tender/lelang electronik Revitalisasi di tiga pelabuhan itu dimenangkan oleh perusahaan dengan penawaran tertinggi.
Diketahui, PT MTB selaku pemenang tender Pulau Sebira, alamat kantor jalan Salemba Raya No.34-36 Kelurahan Kenari Senen Jakarta Pusat, pagu Anggaran Rp34.514.703.66700, HPS Rp34.502.791.100,00, harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%), berada diurutan ke delapan dari 97 peserta, dengan tanda tangan kontrak, Selasa, 4 Juli 2023.
Hal yang sama, pemenang tender Revitalisasi Pulau Pramuka PT AMS, alamat Kantor jalan Percetakan Negara II, Komp Maisonette Blok A/5 Rt.002/001. kelurahan Johar Baru kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat, pagu Anggaran Rp50.681.441.372,00, HPS RP50.394.816.281,00, harga penawaran terkoreksi Rp48.832.623.018,05 (97%), tanda tangan kontrak, Kamis , 22 Juni 2023.
Pemenang tender kegiatan revitalisasi Pelabuhan Pulau Pari PT TDAP, kantor Gedung Tirta Jalan Raya Setu No. 6A RT01 RW03 Setu Cipayung Jakarta Timur, pagu anggaran Rp53.729.701.798,00 HPS Rp53.720.212,00, harga penawaran terkoreksi Rp51.999.444.812,95. (97%) penandatanganan kontrak, Senin, 24-Juli 2023.
Ironisnya, dari 99 peserta, hanya satu peserta yang memasukkan surat penawaran harga (SPH) surat dukungan atau perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit dengan kapasitas minimal 60 GT termasuk persyaratan lainnya.
“Termasuk surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit kapasitas 65 GT s/d 150 GT, diduga hanya akal-akalan Pokja bersama PPK untuk menggiring salah satu pemenang,
“Masak sih, Dinas Perhubungan tidak mengetahui berapa jumlah kapal dengan Kapasitas 40 GT, 60 GT, 65 GT, sampai dengan 150 GT, di Kepulauan Seribu? yang benar aja,“ sambungnya.
“Ia menduga, persekongkolan tender electronik revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira, disinyalir kuat mengarah ke Pokja dan PPK. Padahal, pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi Rp33.761.777.167.93 (97%) merupakan penawaran tertinggi dari peserta lainnya.
Ditambah lagi, surat dukungan atau perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit dengan kapasitas minimal 65 GT dan itupun hanya dimiliki beberapa pengusaha, salah satunya kapal BM XI. BM I dan BMS, kapasitas kapal 65 GT. Patut diduga, surat dukungan dibuat untuk menganulir ke salahsatu rekanan tertentu.
“Tidak tertutup kemungkinan, Persyaratan teknis, (surat dukungan/Kapal) mengarah atau memberatkan untuk dapat dipenuhi dalam jangka waktu yang terbatas, sehingga hanya peserta tender yang sudah ‘dipersiapkan’ jauh hari sebelum tender dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan,” jelasnya
Ditegaskan, praktik persekongkolan tersebut tidak hanya mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur pada Pasal 22 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi juga akan mengakibatkan terjadi kerugian negara dengan selisih nilai penawaran harga puluhan milyar.
Hasil pantauan Tim Awak Media, yang secara tidak sengaja mendengar pembicaraan sejumlah rekanan dengan jarak tempat duduk berdekatan, salah satu dari peserta rekanan nyeletuk dan mengaku telah mengkomplain dan memprotes surat dukungan kapal, diduga diinisiasi oknum rekanan ke PPK maupun Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Akibat sulitnya mendapatkan surat dukungan/perjanjian sewa kapal (kapal angkut barang/kargo minimal dua unit dengan kapasitas minimal 65 GT, sejumlah rekanan mengaku sangat dirugikan atas adanya persyaratan yang tertuang pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Menurutnya, acuan dokumen KAK disinyalir berpihak ke salah satu rekanan, yang mengarah timbul persaingan yang tidak sehat.
Namun saat dirinya mempertanyakan ke UPPD, jawaban yang didapat adalah, bukan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan ranah Unit Layanan Pengadaan Barang (ULPB), keluh seorang rekanan ini bernada kecewa.
Diketahui, Pemenang tender Pulau Sebira PT.MTB (pinjam bendera/kuasa direktur, juga sebagai pemilik kapal BM XI. BM I dan BMS, kapasitas kapal 65 GT.
“Wajar aja dipersulit surat dukungan kapal sesuai dengan acuan pelaksanaan kegiatan revitalisasi pulau Sebira, hal tersebut mengindikasikan kecurigaan dan menjadi pertanyaan publik, bahwa anggaran tersebut menggunakan uang rakyat lewat pembayaran pajak,” ujarnya geram.
Seorang warga pulau Tidung, Rizky meragukan kemampuan kapal 60 GT dan 65 GT untuk mensuplai seluruh material ke pulau Sebira, Pramuka, dan pulau Pari.
“Kita lihat aja nanti, mampu ngga kapal 60 GT dan 65 GT untuk mensuplay semua material revitalisasi Pulau Sebira, Pulau Pramuka dan Pulau Pari ?”
Berdasarkan pengalaman kemarin, sejumlah rekanan menggunakan kapal 27 GT dan 30 GT untuk kejar tayang. Hanya saja, bayaran yang diterima tidak setimpal, bahkan nunggak pula, seperti kejadian revitalisasi pulau Tidung tahun 2022,” ujar Rizky.
Untuk itu, dirinya mendesak Aparat Penegak Hukum/Polres Kabupaten Kepulauan Seribu untuk mengawasi setiap kapal yang tidak memiliki surat dukungan, khusunya kegiatan revitalisasi pulau Sebira, pulau Pramuka dan pulau Pari.
“Tidak heran lagi, sejumlah proyek di Kepulauan Seribu molor diduga akibat kepentingan oknum”, termasuk surat dukungan kapal 60GT dan 65 GT yang tidak mengakomodir pengusaha kapal kapasitas 27 GT dan 30 GT, dan menimbulkan nuansa monopoli sangat kental dan diskriminatif,” ucapnya.
Di waktu berbeda, tim awak media berhasil mewanwancarai salah satu ABK di pelabuhan Sunda Kelapa yang menjelaskan, kapal 150 GT hanya ada di Pelabuhan Sunda Kelapa, itu pun untuk mengangkut kayu dari pulau Kalimantan dan pulau Sulawesi, bukan untuk mengangkut material proyek.
“Kemungkinan besar kapasitas kapal 150 GT susah untuk sandar di pelabuhan pulau Sebira, pulau Pari dan pulau Pramuka, karena belum memadai untuk sandar dipelabuhan yang dimaksud,” ujar Indra.
Pantauan dilapangan dan pengakuan beberapa sumber mengakui, sejumlah kegiatan anggaran di UPPD kabupaten Kepulauan Seribu tahun anggaran 2022, hingga sekarang belum selesai, karena terbatasnya kapal ber kapasitas 60 GT, 65 GT, dan 150 GT. Padahal, anggaran yang digelontorkan sangat fantastis di angka Rp133 miliar rupiah, diduga tidak sesuai dengan bill of quantity patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diturunkan, Tim awak media belum berhasil konfirmasi dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Asril S.AP M.Si.
Menurut keterangan salah satu staf mengatakan, kepala ULPBJ sedang tidak berada dikantor dan Pokja JUKS A UPPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sedang dilapangan.
”Silahkan bersurat ke ULPBJ Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu,”ujar Rosa Nita Dewi, Jumat petang (28/7/2023).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Syafrin Liputo selaku Pengguna Anggaran (PA), belum memberikan tanggapan terkait dugaan persekongkolan tender proyek Revitalisasi di Kabupaten Kepulauan Seribu..
Red
