Probolinggo, : Perisaihukum.com
Keberadaan alat berat atau armada yang mengangkut hasil urug tanah dari pertambangan yang berada di Desa Condong Kecamatan Gading menjadi rasan-rasan warga setempat dan para pengguna jalan yang melintas di jalur yang dilalui armada tersebut. Selasa 01 Agustus 2023
Pasalnya, selain muatan yang melebihi tonase, para sopir juga banyak yang ngebut dan terkesan ugal-ugalan. Bahkan, mobil tronton dengan kapasitas besar juga digunakan dalam kegiatan pertambangan tersebut. Padahal, jalan yang dilalui merupakan jalan kabupaten kelas tiga yang bukan kelasnya.
Atas hal tersebut, saat dimintai konfirmasinya
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taupik Alami mengaku sudah tahu akan hal tersebut dan saat ini dalam pembahasan
“Sudah dibahas di pemkab oleh satgas. Pada intinya tetap akan ada tindakan”, katanya saat dikonfirmasi (1/8).
Dilanjutkan,”tidak hanya tronton, muatan yang melebihi tonase, melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mentaati kaedah muatan, tetap akan kita tindak”, tambahnya.
Berdasarkan penelusuran media ini, tanah urug dari hasil tambang di Desa Condong, Kecamatan Gading yang melewati Desa Selo Godik Wetan, Kecamatan Pajarakan itu diperuntukkan untuk pembangunan Jalan Tol Probowangi.
“Kita khawatir kalau berada di belakang dump truk Tronton pembawa tanah urug, apalangi muatannya telah melewati bak kendaraan, ditambah lagi Dengan Kecepatan tinggi. Bisa saja tanah itu jatuh dan membahayakan kendaraan lain di belakangnya, apalagi para pengguna sepeda motor, hal ini harus segera ada penindakan dari pihak terkait”, ungkap Hodik, warga Desa Brani Wetan pada media ini.
“Saya sering salipan dan berpapasan dengan dam truk_dam truk yang muatannya melebihi tonase dan lajunya sangat cepat”, tambah Odik
Penulis : (Sahrul)