Jakarta, perisaihukum.com
Aliansi Peduli Pasar Palembang (A3P), Sumsel, hari ini Senin, 17/7/2023, menggelar aksi damai di.depan gedung Merah Putih KPK (Komisi.Pemberantasan Korupsi) Kuningan terkait dugaan adanya bisnis illegal dalam pengelolaan Pasar 16 Hilir.
Menurut Korlap Aksi A3P, Wawan, A3P hari ini juga memasukkan laporan resmi ke KPK tentang adanya dugaan indikasi yang menyebabkan kerugian negara.
“Yaitu masalah pengelolaan aset pemerintah kota, yaitu Pasar 16 yang telah dilimpahkan, ke PT.BCR yang tidak mempunyai perjanjian yang legal,” ucapnya.
Kenapa tidak ada persetujuan yang legal, sambung Wawan, karena aset pemerintah di atas 5 M harus berdasarkan persetujuan DPRD.
“Nah ini ada beberapa undang-undang yang dilabrak, Undang-undang No.1 tahun 2004, kemudian PP No.27 tahun 2014 yang disempurnakan dengan PP No.28 tahun 2020, Permendagri No.47 tahun 2021,” bebernya.
Wawan menambahkan bahwa itu tidak bisa semerta-merta mengolah aset negara.
Untuk itu A3P meminta agar Komisi anti rasuah ini untuk turun langsung mengawasi BOT / KSO yang diduga illegal, memeriksa walikota Palembang, ketua DPRD Kota Palembang, Direktur Perumnda Pasar Palembang dan PT. Bumi Citra Realty (BCR).
Selain itu A3P.juga meminta walikota Palembang untuk membatalkan BOT/KSO yang diduga Illegal tersebut.
Sebagaimana diketahui, Pasar 16 ILIR mempunyai sejarah panjang sejak Kesultanan Pelembang sekitar tahun 1552 – 1821.
(dar).
Related Stories
September 7, 2024