Probolinggo, ; Perisaihukum.com
Meski kontrak proyek revitalisasi Alun-alun Probolinggo Kota sudah terealisasi pembangunan, pertanggal 20 juni lalu, namun sampai saat ini menjadi sorotan dari beberapa aktivis beberapa pihak. Salah satunya datangnya dari LSM Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Dewan Pimpinan Cabang KPK NUSANTARA Probolinggo Raya.” Kamis 06 Juli 2023
HK sebagai ketua DPC LSM KPK NUSANTARA meminta dinas terkait dan APH Aparatur Penegak Hukum POLRI, JAJARAN KEJAKSAAN NEGERI baik tingkat atas sampai tingkat bawah agar segera mengambil sikap Tegas dan keras, Untuk meminta semua rekanan CV maupun PT yang memenangkan lelang agar melakukan Pembongkaran atau di Audit Rinci, Hal itu perlu dilakukan supaya proyek dengan anggaran dana APBD Rp 7,819 miliar itu bisa diselesaikan sesuai spekulasi dan Bestek bangunan agar tidak terkesan proyek siluman dan abal abal.”
“Sejak penandatanganan kontrak sampai sekarang sudah berlalu. Tetapi, sampai kini belum ada tindakan dari dinas Terkait Kalau tidak segera ditindaklanjuti maka saya khawatir kalau proyek nanti tidak bisa selesai Diduga ada penyimpangan anggaran alias korupsi.”
Menurutnya, sorotan terhadap proyek revitalisasi alun-alun kota probolinggo itu memang cukup beralasan. Sebab, proyek ini tidak sesuai spesifikasi, dan kami banyak temuan di lapangan waktu investigasi pada hari selasa 4 Juli 2023. Tim Investigasi menemukan dugaan, Plat Deker banyak yang putus, memakai material besi bekas yang ber erosi, dan juga bangunan banyak yang retak dan pasangan Batu alam menggelupas. ironisnya baik pelaksana maupun penyelengara proyek terkesan membiarkan, bahkan sempat dikritik Beberapa LSM, pihak pelaksana terkesan diam seribu bahasa dan tidak ada tindakan, padahal material yang digunakan sepenuhnya adalah material yang tidak sesuai standar proyek PUPR sehingga jika diperbaiki harus dibongkar dan dibangun kembali.”
HK selaku ketua DPC LSM KPK NUSANTARA yang ditemui Media ini mengatakan, sebagai Lembaga Pendamping Kebijakan Pembangunan yang telah ada MoU dengan sejumlah Lembaga Negara, dan sesuai Tugas Pokok dan fungsinya sebagai pengawasan masyarakat.
“Kami menilai pelaksanaan proyek ini sangat tidak sesuai dengan Bestek bangunan dan terindikasi merugikan keuangan Negara hingga mencapai Milyaran Rupiah, informasi lain bahwa pihak penyelengara dan pelaksana berdalih masih dalam pelaksanaan dan belum selesai dilaksanakan, terkait hal ini, merujuk kepada perpres 16 tahun 2018 dan Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, bahwa dugaan pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis dan Bestek bangunan PUPR yang diamanatkan dalam kontrak baik dari CV maupun PT, dan perlu segera ditindak lanjuti, jangan sampai berdampak pada kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi,” tegas HK
Awak Media mencoba konfirmasi ke DINAS PUPR Kota probolinggo Via Pesan singkat aplikasi whatsapp ke nomor +62 8xxxxxxxx12 namun tidak ada jawaban hingga saat ini, sampai berita ini di naikan.”
Penulis, : Tim