
Probolinggo, ; Perisaihukum.com
Pasca di revitalisasi dengan serapan anggaran milyaran rupiah (APBD) alun-alun Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur, hingga saat ini masih terus menjadi pertanyaan publik, pasalnya, proyek yang sudah rangkum dalam pengerjaan dan sudah diserah terimakan tersebut disinyalir dikelolakan pada oknum tertentu dengan dalih dalam tahap pemeliharaan PT. pelaksana namun di komersial kan.” Rabu 28 Juni 2023
Melalui penelusuran Tim, Awak Media, berdasarkan sejumlah informasi yang didapat “dibalik berbayarnya FASUM Ponten Alun-alun kota Probolinggo menyeruak adanya indikasi salah satu nama oknum anggota DPRD setempat dari Komisi-3 Fraksi Golkar inisial ( SKR) yang diduga terlibat di dalamnya” (penikmat Retribusi Fasum Alun-alun) .
Menanggapi adanya perihal tersebut, sejumlah masyarakat dan pegiat anti korupsi “Toha Wijaya” menyayangkan jika praktek tersebut benar adanya dan terjadi.
Wijaya Mengatakan “sebagai masyarakat NKRI, sangat menyangkan jika fasilitas umum yang seluruh pembiayaan pembangunannya dianggarakan/menggunakan uang rakyat malah dijadikan bisnis untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompoknya, dan itu seharusnya di gratiskan.
Lengkapnya, Wijaya mengatakan, “bahwa pihaknya meminta supaya para pihak yang berkompeten untuk segera menindaklanjuti dan menindak siapapun oknumnya yang terlibat dalam pengkomersialan Fasilitas umum Ponten yang ada di Alun-alun kota Probolinggo karena kami menduga itu adalah salah satu bentuk pungutan liar”.
Untuk ketahui, diantara Sejumlah pekerjaan dalam Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo pada tahun 2022. Di antaranya, terdapat pembangunan pujasera, gapura dan lampu, pos Satpol PP, toilet, wahana permainan anak, dan sarana olahraga. Proyek tersebut dianggarkan sekitar Rp 7,8 miliar. Dengan proses lelang yang dimenangkan oleh CV. Probolinggo Cemerlang. Nilai penawarannya sekitar Rp 6.098.821.668,13.
Penulis, : Sahrul