Probolinggo, : Perisaihukum.com
Pemberhentian dan pengangkatan 4 empat perangkat Desa, Didesa Segaran kecamatan tiris kabupaten Probolinggo bertentangan dengan regulasi aturan yang berlaku Probolinggo 10/6/2023
Empat perangkat Desa Segaran yang di berhentikan tersebut bernama Sanadi,tari wakit,Abu bakar,dan suto, mendatangi kantor kecamatan di dampingi lembaga swadaya masyarakat Tim (pakopak ) persatuan ketua organisasi Probolinggo anti Korupsi untuk melakukan audensi menuntut Hak dan kejelasan status sebagai perangkat Desa
Menurut tari wakit (cs) dirinya di perintah kepala desa untuk cuti dengan alasan kantor desanya rusak pada bulan mei 2022 yang sampai saat ini belum ada kepastian status dan hak (gaji) selama 1 tahun, sedangkan kami punya keluarga yang harus di hidupi pak “ujarnya
Pasca di cutikan 4 empat perangkat ,kepala desa mengangkat 4 empat perangkat baru sebagai gantinya LUMRIANTO ,MELANIA Dewi Yanto dan NUR namun dalam pengangkatan tersebut di duga ada jual beli jabatan karena tidak di ketahuinya ada pengumuman pendaftaran
Namun pada waktu audensi camat tiris ada halangan rapat dan mewakilkan kasi pembangunan,kasi pemerintahan dan sekertaris camat,samik’udin yang mewakili bapak camat mengatakan empat perangkat tersebut,Abu bakar,tari wakit,Tomo,Sanadi,masih Syah sebagai perangkat desa Segaran dan selanjutnya pihak kecamatan segera memanggil kepala desa dan empat perangkat desa dan berharap persolan ini selesai di tingkat kecamatan imbuhnya “
Hadi selaku ketua lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR) berpendapat keputusan kepala Desa Segaran dalam pemberhentian dan pengangkatan, 4 empat perangkat Desa Segaran patut di duga bertentangan dengan aturan baik itu undang undang desa Permendagri dan perbup dan ini harus menjadi perhatian yang serius oleh pemerintah baik dari pihak kecamatan dan kabupaten (PMD) Biar tidak terjadi lagi di desa desa lain,apa lagi beliau ketua paguyuban seharusnya memberikan contoh yang positif biar wilayah kecamatan tiris ini kondusif , camat, sebagai kepanjangan tangan dari bupati harus tegas, ini negara hukum bukan kerajaan, tandasnya “
Pantauan midia perisai hukum kantor desa Segaran masih layak di tempati untuk memberikan pelayanan yang prima pada warganya ,
Salah satu warga sekitar kantor desa menjelaskan kantor desa ini masih layak kalau di bilang rusak sekarang di tempati Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Menurut saya karena di desa Segaran ini urusan Pilkades tak kunjung selesai ini masih kental dengan politik pak ,
Penulis : (Afandi)