
Kab, Bogor, Perisaihukum.com
Sangatlah miris ketika ada bangunan sekolah dasar yang kurang maksimal dari perawatan semestinya maksimal di implementasikan di lapangan.
Hasil pantauan wartawan bangunan SDN Gunung Sari 03 di Citereup, terlihat banyak tembok yang rontok dan cat yang terkelupas dan kusam serta lapangan sekolah yang mengunakan paping blok yang terlihat kurang menyeluruh terpasang di luar area lapangan, Selasa 06/05/2023.
Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden ( Perpers ) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Perpres ini, pemerintah memberikan tugas dan amanah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, renovasi, pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.
Ketika awak media ingin meminta konfirmasi kepada kepala sekolah yang dimaksud sedang tidak ada ditempat.
Pada saat di hubungi telepon seluler via WhatsApp Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah menjawab akan ada tim yang kesekolah tersebut.
“Nanti team dari Disdik akan turun meninjau langsung SDN Gunungsari 03,”jawab Kadisdik Kab. Bogor kepada awak media.
Hal ini harus lah sejalan dengan Perpres diatas agar kualitas pendidikan berjalan maksimal, karena anggaran yang dialokasikan pemerintah melalui kementerian yang terkait nanti nya tersalurkan dengan berbagai jenis nama yang sering kita ketahui diantaranya Dana/ Anggaran seperti Dana Alokasi Khusus ( DAK ) digunakan sesuai peruntukan nya.
( Zef )

