
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Ada banyak cara yang dilakukan oleh beberapa orang untuk melakukan kecurangan. Seprti halnya yang di lakukan oleh pelanggan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada di Desa Karang Anyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Sabtu 03 Juni 2023
Untuk mendapatkan BBM jenis pertalite dengan jumlah besar, dirinya diduga ada kerjasama dengan pihak SPBU tersebut dengan cara memodifikasi tangki BBM kendaraan nya. Pasalnya, tangki BBM kendaraan minibus miliknya mampu menampung pertalite dengan jumlah besar hingga Rp.600.000 lebih.
Parahnya lagi, SPBU yang berada di desa Karang Anyar Paiton tersebut memberlakukan beberapa peraturan. Salahsatunya adalah dimana pihak SPBU juga mengizinkan pelanggan melakukan pengisian menggunakan jerigen.
Perlu diketahui bersama, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2012, bahwa pengisian ke jerigen untuk usaha kecil atau mikro, usaha pertanian, usaha perikanan atau nelayan, pelayanan publik dapat dilayani setelah terlebih dahulu menunjukan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di masing-masing kabupaten atau kota.
Ditemui di lokasi SPBU, salah satu warga setempat yang merupakan pelanggan sangat menyayangkan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh pihak SPBU NO 54,872.16 tersebut. Selain harus menunggu antrian lama, dirinya juga sempat tidak mendapatkan BBM jenis pertalite saat mendapatkan giliran di operator pengisian. Padahal dirinya sudah lama mengantri.
” Di SPBU ini banyak menyalurkan Pertalite ke mobil pribadian. Namun tangki BBM nya sudah di modifikasi. Kalau bukan tengkulak atau penimbun, lantas siapa yang akan melakukan hal demikian.” Ungkapnya.
Dirinya menambahkan, ada beberapa Jenis kendaraan pribadi yang telah di modifikasi tangki BBM nya. Jenisnya kendaraan nya macam macam, ada mobil Ayla berwarna putih, ada mobil Sedan. Ukuran pembelian BBM jenis pertalite nya pun tak wajar, Yaitu sekitar 100 Liter lebih.
Menanggapi praktek nakal tersebut, salah satu penggiat anti rasuah (SB) sangat mengecam keras atas tindakkan tersebut.
Seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Probolinggo Memberi sanksi Kepada Pengelola SPBU yang telah memberi peluang kepada para tengkulak nakal BBM bersubsidi jenis Pertalite. Apalagi menggunakan kendaraan minibus dengan tangki yang termodifikasi.
“SPBU NO 54,872.16 ini modusnya sangat rapi, dimana para tengkulak memodifikasi dengan menggunakan dua lubang ditangki BBM nya. Seperti yang dilakukan oleh pemilik mobil Toyota Ayla nomor polisi N 1139 NC yang melakukan pngisiannya Rp 660.000 Hingga Rp 700.000 dalam satu kali isi. Parahnya lagi, mobil tersebut setelah keluar, dalam hitungan kurang dari 10 menit kembali melakukan pengisian ulang dengan jumlah yang sama.” Jelasnya pasca melakukan investigasi di SPBU setempat.
Dirinya menambahkan, Sebagai Penggiat Anti Rasuah, hal tersebut sudah Melanggar Undang undang pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 53 juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ungkapnya
Mendapatkan informasi adanya dugaan praktek nakal oleh pihak SPBU dengan pelanggannya, Awak Media mencari fakta di lokasi tersebut. Alhasil, ternyata memang benar, dengan adanya kendaraan minibus jenis Ayla demgan Nopol N 1130 NC sedang melakukan pengisian dengan nominal Rp 660.000.

Namun sangat ironis, Nopol yang di gunakan oleh minibus Ayla putih tersebut diduga palsu. Pasalnya, setelah dilakukan cek data melalui aplikasi tertera jenis minibus jenis Mobilio DD4 1.5 S MT CKD dengan warna hitam mutiara.
Mengetahui ada kejanggalan lain, Awak media mengkonfirmasi pihak SPBU. Menurutnya, Jumlah nominal yang ada di operator tersebut merupakan jumlah total (disambung dengan pembelian sebelumnya). Padahal kendaraan tersebut berulang kali melakukan pengisian walaupun akhirnya mengetahui keberadaan awak media di SPBU yang telah mendokumentasikan dengan foto dan video praktek nakal mereka.
“Itu di sambungkan pak” jelas pihak SPBU singkat. (TIM/red)