Diduga Proyek Pemasangan Paving blok Amburadul
Pada Pecah-Pecah Tidak Ada Papan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) Dan Tidak Memakai K3
Kabupaten-tangerang”perisaihukum.com” diduga
ada sebuah proyek pemasangan paving blok amburadul tidak sesuai spesifikasi (speak) pada
pecah-pecah dan juga tidak memasang papan keterbukaan informasi Publik (KIP) dan para pekerja.
tidak memakai K3 lalu saat di konfirmasi oleh awak
media kepada para pekerja pemasangan paving blok
mempertanyakan siapakah pelaksana pemborong.
proyek pekerjaan paving blok ini lalu para pekerja
menjawab nya tidak tahu, Rabu (22/03/2023) maret
tepat nya di wilayah kecamatan mauk desa sasak.
RT 11 dan RW 03 setelah itu awak media menggali
informasi yang lebih jelas lagi mempertanyakan
kepada pemborong proyek yang biasa memegang
pekerjaan proyek tersebut melalui via whatshapp.
tidak ada yang mengakui pemilik proyek pekerjaan
paving blok satu pun yang beralamat di jalan raya
mauk desa sasak RT 11/ RW 03 kecamatan mauk
baru kali ini ada sebuah pekerjaan proyek tersebut
tidak ada penanggung jawab nya saat kedatangan
awak media dan LSM untuk konfirmasi terkait proyek itu tidak ada jawaban sama sekali dari pihak
pekerja mau pun pemborong paving blok, pungkas.
(Reporter:usin)