
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Maraknya kasus asusila pada tahun 2023 ini semakin meningkat, terutama para oknum oknum level atas sampai level paling bawah khususnya di pemerintahan desa.
Berawal dari salah satu warga desa karanganyar kecamatan paiton kabupaten probolinggo digemparkan oleh warga yang bernama rofi’i (mantan perangkat desa) yang mana rofi’i ini masuk kesalah satu rumah warga tanpa ijin kepada pemilik rumah tersebut dan membuat resah bagi warga sekitar juga. 17/03/2023
Awak media mengkonfirmasi ke tempat dan keluarga tersebut. Asnawi, 57th suami korban yang diduga rumahnya di masuki salah satu mantan perangkat desa ini menerangkan dan menjelaskan “seperti biasa mas tiap sore saya keluar rumah dengan mengayuh becak saya untuk mencari nafkah dan pulang sekitar jam 12 malam dan itu sudah kebiasaan mencari nafkah lahir bathin untuk keluarga saya, malam itu sekitar jam 10 malam pikiran saya ada yg mengganjal dan merasa tidak konsentrasi untuk kerja, saya pulang kerumah diwaktu itu saya lewat pintu dapur atau belakang, kaget saya mas setelah tau ada laki2 dikamar tempat tidur istri”. Cetusnya
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP Pasal 167 ayat 1, disebutkan bahwa seseorang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau bahkan pekarangan tertutup milik orang lain, dengan melawan hukum atau berada di tempat tersebut dengan melawan hukum, dan tidak mengindahkan permintaan pemilik rumah untuk lekas pergi, maka seseorang tersebut dapat diancam dengan sanksi pidana. Adapun sanksi pidana menurut KUHP tersebut yaitu pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp.4.500.
Memasuki rumah orang lain tanpa izin tentu bukan tindakan sopan. Perilaku ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan pemilik rumah. Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan, terutama bila melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Pihak berwenang telah mengatur terkait larangan memasuki rumah orang tanpa izin.
Berikut bunyi Pasal 167 ayat 1 KUHP: “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain masuk tanpa izin, memasuki rumah orang lain juga dapat dipidanakan apabila melakukan perusakan atau memanjat dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu. Termasuk memasuki rumah orang lain tanpa sepengetahuan pemilik rumah, serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam.”
(Ayon)