
PT Panin Dai Ichi Life Mempersulit Klaim Asuransi Kematian
Jakarta, perisaihukum.com – PT Panin Dai Ichi Life selaku perusahaan asuransi dan sekaligus terdapat nasabah atas nama Astiang yang telah meninggal Dunia, tidak Bisa di klaim oleh pihak istri Astiang, bernama Molly Situwanda asal Medan.
Johnny Situwanda, SH, MH
Mewakili nasabah dari Molly Situwanda asal medan sangat menyesalkan atas penolakan Kepala Customer Care Panin Dai Ichi Life untuk bertemu dengannya.
” Saya ditolak tidak Bisa ketemu para Pimpinan PT. Panin Dai Ichi Life. Penolakan yang dilakukan Kepala Customer Care Panin Dai Ichi Life tersebut dengan alasan belum ada janji dengan Pimpinan. ” ucap Johnny kepada awak media, kamis (3/11/2022).
Johnny menjelaskan bahwa ketua pengadilan negeri Jakarta Barat sudah memanggil PT Panin Daichi Life untuk hadir melaksanakan eksekusi membayar kewajiban yang sudah kami ajukan, karena kami sudah memenangkan perkara di pengadilan negeri sampai ke pengadilan Mahkamah Agung, yang kami sudah menangkan.
“Kemudian kami ajukan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Jakarta Barat untuk mengajukan dan memberikan teguran yang dijanjikan akan dibayarkan oleh Panin Daichi Life, namun tidak dibereskan pada tanggal 21 Oktober. Maka kami mengajukan sita asset 21 Oktober yang lalu. Bahwa sita aset kami lakukan, mungkin nanti mobilnya diambil atau yang lain seperti komputer kemudian kursi Kantor diambil, ya itu akan kami lakukan.” Jelasnya.
Setelah memberikan keterangan pers kepada media di Kantor Panin Dai ichi Life, Johnny Situwanda bersama tim kemudian menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kami hari ini mencoba beritikad baik untuk datang bertemu dengan direkturnya meminta menyelesaikan dengan baik-baik namun tidak juga bersedia kami. Malah kami diberikan jadwal kembali, katanya harus janji tanggal sekian, ya kami bilang kami sudah di sini.” tutur Johnny.
Sebagai kuasa hukum Molly Situwanda, seharusnya pimpinan PT Panin Dai ichi Life sudah mengerti karena kami dari awal mencoba bersurat, kemudian menggugat ke pengadilan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, hingga ke Mahkamah Agung.
“Kami ini kesini bukan minta uang. Kami kesini untuk meminta dibayar sesuai dengan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum, sehingga seyogianya PT Panin Daichi Life ini wajib Taat Hukum karena dia berdiri di Indonesia. Pihak mereka harus tahu kalau putusan pengadilan saja tidak bisa dilaksanakan. Kami bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Kita akan somasi OJK karena tidak ada giginya dalam permasalahan besar. Dari Pihak OJK tidak ada tanggapan setelah kami bersurat ke OJK, malah melemparkan kembali ke pihak Panin Daichi Life.” imbuhnya.
“Perusahaan sekaliber Panin seperti ini, untuk membayar klaim sampai jutaan rupiah, miliaran rupiah. Namun pihak mereka tidak mau bayar yang hanya 270 juta, itu saja ditawar lagi nilai pembayarannya. Pada tanggal 11 Oktober, setelah bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tanggal 18 Oktober kuasa hukumnya telepon, untuk menawar boleh nggak bayar 117 juta?, Ini kan tidak benar.” ujarnya.
“Permohonan Sita eksekusi aset yang dilakukan itu sudah diproses dan kapan prosesnya ini akan dikeluarkan berita acaranya. Pengadilan yang akan dilakukan sita aset sesuai dengan nilai kewajiban yang wajib di bayarkan, ” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menghukum Asuransi Panin Daiichi Life untuk membayar klaim kepada nasabahnya atas nama Molly Situwanda.
Melalui putusan perkara dengan nomor 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT yang dibacakan Selasa (3/3) lalu, majelis hakim memerintahkan Asuransi Panin Daiichi Life segera membayar klaim sebesar Rp 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya yang bernama Astiang.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada pihak dari Panin mau berkomentar atau memberikan hak jawab mengenai permasalahan ini kepada media.
(Edo)