Tragedi Kanjuruhan, Tama S. Langkun: Tanggung Jawab Kepada Korban Harus Jadi Prioritas
JAKARTA, perisaihukum.com
Pemerintah terus berupaya mengungkap penyebab terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Untuk itu, Pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Mahfud MD.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan dalam pengusutan kasus tersebut tidak cukup sebatas dengan mencari apa penyebab dari tragedi tersebut.
Menurutnya, pemulihan terhadap hak-hak korban juga perlu menjadi hal yang harus diutamakan.
“Tanggung jawab kepada korban menurut saya sudah harus menjadi prioritas, jadi saya berharap penyidik ataupun negara melalui Pemerintah itu tidak hanya fokus pada mengungkap perkaranya saja, tetapi kemudian melepas soal upaya-upaya memulihkan korban,” kata Tama usai diskusi Diponegoro 29 Forum bertajuk ‘Tragedi Kanjuruhan dan Transformasi Sepak Bola Indonesia’, Sabtu (29/10/2022).
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memberikan santunan untuk setiap korban tewas sebesar Rp15 juta yang diberikan kepada ahli waris. Menurutnya, ia ragu apakah jumlah tersebut bisa meng-cover atas kerugian yang diterima keluarga.
Tama melanjutkan, selain rehabilitasi medis dan psikologis, keluarga juga berhak atas rehabilitasi psikososial. Dalam rehabilitasi psikososial menurutnya, korban meninggal yang masih mempunyai anak yang masih sekolah bisa mendapatkan bantuan lebih dari Pemerintah.
“Jadi Kemensos tidak hanya bicara soal korbannya saja tapi bagaimana tanggungan-tanggungan itu kemudian juga bisa dipulihkan agar dia kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Red/Maya)