
13 Desa laksanakan Musyawara Desa dan Sosialisasi Penyusunan RPJMDes tahun 2022 – 2028.
Perisaihukum.com, EMPAT LAWANG – 13 Desa laksanakan Musyawara Desa dalam rangka Penyusunan RPMDes Tahun Angaran 2022 – 2028 dan Sosialisasi Permendes Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas pengunaan Dana Desa Tahun 2023, sekaligus Musyawara penyusunan RKPDes Tahun angaran 2022 di gelar di Rumah Kepala Desa masing – masing Desa di 13 Desa di Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang Propensi Sumatra Selatan Saptu 29/10/2022.
Acara musdes ini di hadiri pihak kecamat, dan di hadiri Prangkat Desa, BPD masing masing Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD),Toko masyarakat, Toko Adat, Toko Agama, dan ikut serta Masyarakat Desa masing masing Desa, sebagai Narasumber dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan, Zawani.ST, Hasrul.ST, Alex ST. Sebagai Pendamping Desa Tenaga Inti (PDTI).
Acara ini di awali dengan beberapa kata sambutan dan penyampain, pertama penyapaian dari Ketua BPD, dilanjutkan penyampain dari pihak Kecamatan, dari kepala Desa, Toko masyarakat, setela itu di lanjutkan penyampain sekaligus Sosialisasi dari Pendamping Desa (PD) Kecamatan.
Dari 14 Desa di Kecamatan Ulumusi baru 13 laksanakan kegiatan tersebut, Desa yang di maksud yakni Desa Lubuk Puding Baru Kepala Desa Halik, Desa Pulau Kemang Jalaludin, Desa Muara Betung Nanda Suradilaga, Desa Muara Kalangan H.Pauzi, Desa Batu Lintang Barlian, Desa Simpang Perigi Julian Yose Rizal, Desa Kunduran Dedi, Desa Galang Herlan Antoni, Desa Tanjung Agung Mutanto hirin, Desa Talang Bengkulu Iskandar, Desa Air kelinsar Ragil, Desa Lubuk Puding Lama Jon Heri, Desa Batu Bidung Mustadi, sedang Desa Padang Tepong Apeizan akan di tentukan jadualnya nanti.
Perlunya penyusunan RPJMDes olehnya RPJMDes adalah sebagai kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menenga Desa, bearti Rencana Pembanguna selama pemerinta Desa menjabat yaitu selama 6 Tahun, Tahun 2022 – 2028.
RKPDes adalah Rancangan Kerja Pemerinta Desa jangka Pendek yaitu selama Satu Tahun, tahun Angaran 2023.
Undang – Undang Desa mengamanatkan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes kepada Pemerinta Desa, RPJMDes dan RKPDes merupakan dasar dalam pembangunan Desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dak kehidupan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa, yang Di atur dalam peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Nomor 43/2014) mengatur lebih detil mengenai perencanaan pembangunan sebagai pedoman bagi pemerinta Desa dalam menyusun Rancangan RPJMDes dan RKPDes jelas Zawani PD.
Dalam hal ini Terdiri dari Sembilan dalam Penyusunan kegiatan RKPDes sebagai berikut, ” “1)Penyusunan Perencanaan pembangunan Desa melalui musyawara Desa, ” ” 2)Pembetukan Tim penyusunan RKPDes, ” “3)Pencermatan pagu Indikatif Desa dan penyelarasan Program dan kegiatan masuk ke Desa, ” “4)Pencermatan ulang Dokumen RPJMDes, ” “5)Penyusunan rencana RKPDes, ” “6)Penyusunan RKPDes melalui musyawara perencanaan pembangunan Desa, ” “7)Penetapan RKPDes, ” “8)Perubahan RKPDes dan ” “9)Pengajuan Daftar usulan RKPDes.
Dalam menyusun RKPDes harus mengikut sertakan partisipasi masyarakat Desa dasar Peraturan menteri dalam negri (PERMENDGRI) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa.
Di pengujung acara di adakan tanya jawab dan di ahiri dengan pembacaan Do’a.
Rporter (sulman)

