
Sat Reskrim Polresta Manado Ungkap Pelaku Kasus Pemerasan
MANADO, perisaihukum.com
Humas Polresta Manado Satun Reserse Kriminal Polresta Manado mengadakan pres reales keberhasilan Tim Bravo Resmob ON The Road Polresta Manado dalam mengamankan pelaku Kasus pemerasan di salah satu rumah makan di kota Manado, Sabtu (22/10/2022).
Press Release disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan media online.
Kasat Reskrim dalam press release mengatakan anggotanya berhasil melakukan penangkapan pelaku ESW (54), warga Mapanget yang melakukan pemerasan kepada pihak rumah makan Dabu-Dabu Lemong.
Adapun modus yang digunakan para pelaku makan di restoran Dabu-Dabu Lemong, kemudian para pelaku menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan Lalat di minuman jus alpukat, kemudian para pelaku mengaku sebagai wartawan Lalau komplain ke pihak restoran dabu-dabu Lemong bahwa akan dimuat di berita atas kejadian tersebut, kemudian para pelaku meminta uang sebesar RP.5.000.000 (lima juta rupiah) sebagai kompensasi dan pembatalan berita, kemudian pihak restoran dabu-dabu Lemong menawar sebesar RP.3000.000 ( tiga juta rupiah) sehingga di sepakati, maka 4 pelaku menerima uang Kompensasi dari rumah makan Dabu-Dabu Lemong sebesar RP.3.000.000 (tiga jutah rupiah) sebagai dana untuk pembatalan berita,” jelasnya.
Diketahui para pelaku berjumlah lima orang – masing berinisial ESW (54), warga Manapanget, FER (41), warga Langowan, DG (50), warga Matungkas dan FM.
” Kelima Pelaku bersama dengan barang bukti uang tunai Sebesar RP.3.000.000 (tiga juta rupiah) dan 3 buah kartu id card masih dalam proses penyelidikan di satuan reserse Kriminal Polresta Manado dan par pelaku di duga melanggar pasal 368 ayat 1 ancaman hukuman 9 penjara Suider pasal 369 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya
Report, Sofyan