PT Prayoga Pertambangan Energi Wanprestasi Terhadap Para Kreditor
Jakarta, perisaihuku.com –
PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) dengan Direktur Agus Setiawan, SH.,MH. pada Hari ini, Rabu (12/10/2022) diminta untuk tanggung jawab perdamaian (Homologasi) yang Pernah ditandatangani satu Tahun yang lalu kepada kreditor cv mutiara selatan dan pt tohaga Jaya bahwa akan melunasi tagihan tersebut. Besaran tagihan tersebut sebesar 1,5 milyar dari CV Mutiara Selatan kepada PT PPE, sedangkan PT Tohaga Jaya kepada PT PPE tagihannya sebesar 3,8 milyar.
Ivan permata mewakili PT Tohaga Jaya mengatakan, PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) satu tahun yang lalu melakukan homologasi terkait tagihan yang belum dibayar oleh PT PPE.
“Pada saat kesepakatan perdamaian waktu itu PT. Prayoga Pertambangan Energi akan menjual asetnya untuk mencicil selama 10 bulan berturut. Yang terjadi PT Tohaga Jaya baru Menerima 2 bulan pembayaran yang ditagih sebesar 3,8 milyar. Pembayaran pertama diterima bulan Oktober tahun 2021 sebesar Rp 480 juta. Sedangkan pembayaran kedua diterima bulan Desember Tahun 2021, sebesar Rp. 480 Juta. Padahal yang dijanjikan akan dilunasi sampai 10 bulan kedepan.”ucap Ivan kepada awak media, setelah sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Tempat yang sama dengan Antonius dari CV mutiara selatan sebagai karyawan lepas mengatakan, PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE) satu tahun yang lalu melakukan homologasi terkait tagihan yang belum dibayar oleh PT PPE.
“Saat kesepakatan perdamaian waktu itu dengan PT. Prayoga Pertambangan Energi akan menjual asetnya untuk mencicil selama 10 bulan berturut. Yang terjadi CV mutiara selatan baru menerima 2 bulan pembayaran yang ditagih sebesar 1,5 milyar. Pembayaran pertama diterima bulan Oktober tahun 2021 sebesar Rp 187 juta. Sedangkan pembayaran kedua diterima bulan Desember Tahun 2021, sebesar Rp. 187 Juta.” Kata Antonius kepada awak media.
Sedangkan kreditor yang diwakilkan oleh Advokat Rohmat Selamat. SH.Mkn, mengatakan, seharusnya PT Prayoga Pertambangan Energi menghormati perjanjian perdamaian kepada para kreditor.
” Bahwa klien kami PT Tohaga Jaya serta CV mutiara selatan baru dibayarkan 2 kali pada bulan Oktober Dan Desember, oleh PT Prayoga Pertambangan Energi. Seharusnya 10 bulan berturut, oleh sebab Itu maka kami ingin membatalkan perjanjian perdamaian tersebut. Saksi yang dihadirkan untuk memberi penekanan bahwa PT PPE baru membayar dua kali per bulan Oktober Dan Desember. Seharusnya dilakukan pada tiap tanggal 5. Untuk itu kami sebagai Kuasa hukum para pemohon meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan Permohonan kami dengan memutus pailit PT PPE, Pailit dengan segala akibat hukumnya,” Imbuh Tuti
( Edo)