Kejari Lahat Bakal Bidik ke Dinas Lain, Desa Keban Agung dan Tanjung Baru Tahap Penyidikan Diduga Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah Uang Negara di Korupsi
LAHAT, perisaihukum.com. Kejaksaan Negeri Lahat terus kembangkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2 Desa di Kabupaten Lahat, yang saat ini sudah memasuki dalam tahap penyidikan, kedua desa tersebut antara lain Desa Kebang Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, seperti yang diungkapkan dalam Konfrensi pers oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati,SH,MH didampingi Kasi Intel Faisyal,SH,MH dan Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto,SH,MH kepada awak media, Rabu (12/10) di Aula R. Suprapto Kejari Lahat.
Nilawati dalam pemaparanya mengatakan bahwa untuk Desa Keban Agung ditemukan unsur korupsi Dana Desa sebesar Rp 800 juta pada tahun 2019 lalu dan Desa Tanjung Baru tahun anggaran 2018 yang juga ditemukan kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Seperti dalam pemberitaan dimedia sebelumnya kita sudah menggeledah Dinas BPMDes dan kedua kantor Desa tersebut dan kantor Camat Tanjung Tebat serta menyita sejumlah dokumen – dokumen sebagai bukti-bukti untuk proses penyidikan,” ungkapnya.
Kepada awak Media Nilawati juga meminta agar media dan Wartawan dapat bersabar untuk proses selanjutnya sebab pihaknya saat ini tengah bekerja untuk pengembangan lebih lanjut seperti penyidikan ke dinas – dinas terkait
“Yakinlah kawan-kawan Media tidak ada yang kita tutup-tutupi untuk proses penanganan korupsi dana desa ini, semua yang terlibat pasti akan terungkap,”terang Nilawati.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini kedua desa tersebut yakni Desa Kebang Agung, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Tebat mencapai Ratusan Juta Rupiah yang harus dipertanggung jawabkan oleh oknum berinisial SY dan MH
Jurnalis : Herawan/AWDI