
Keluarga Umar Bay menuntut Keadilan..
Maluku Utara, perisaihukum.com
Keluarga besar Bapak Umar Bay akan menuntut keadilan kepada Kapolri, Kejagung, KPK, MA, Mendagri, Menpan, atas dugaan gratifikasi dan penggelapan dokumen yang di sangka kan kepada Umar Bay bapak berusia 73 tahun, ucap Maun Sangadji – Sekjen DPP M1R INDONESIA
Tuduhan tersebut, menurut kami sangatlah prematur dan tidak memenuhi unsur oleh karena itu kasus posisinya harus di telaah dulu sebelum di tetapkan sebagai tersangka, ungkap Kuasa Hukumnya Bapak Umar Bay.
Apa yang di lakukan saat ini atas keluarga besar kami adalah sebuah penghinaan dan menunjukkan kesewenang2an para pejabat atas rakyatnya, untuk itu akan kami lawan secara yuridis namun juga kita meminta atensi khusus dari pemegang kekuasaan tertinggi nantinya, sambung Maun Sangadji.
Menurut Kuasa Hukum Korban Deni Firmansyah, SH mengatakan, Penanganan kasusnya sendiri seperti menangkap teroris saja, penyidik Polda Malut menyita sertifikat dan bukti2 lain dilakukan tengah malam, apakah hal tersebut perlu dilakukan..? Ini bentuk intimidasi yang luar biasa kepada masyarakat kecil dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut menetapkan tersangka gratifikasi tanpa menilai unsur yuridis yang kuat, saya khawatir ini semua bagian dari sebuah design atau order sesama pejabat yang ada di Maluku Utara, cetus Kuasa Hukum.
Saya menghimbau kepada para penegak hukum yang ada di Maluku Utara agar bertindak dan bersikap sesuai ketentuan jabatan yang diemban, jangan sampai ada dugaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum kita sudah sering masuk angin karena akan membahayakan kedudukan jabatannya.
Kami sudah mengantongi beberapa informasi yang keluarga alami dan itu akan jadi alat bukti kami sebagai pencari keadilan dan kita junjung tinggi supremasi hukum di negeri Moloku Kie Raha, tutup Maun Sangadji.
Report, Maun Sangaji, SE