
Kadis BKD Maluku Utara, diduga Mafia Tanah Weda Kab. Halteng..
Maluku Utara, perisaihukum.com
Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara – Idrus Assagaf, diduga telah menjadi gembong mafia tanah di Weda – Kabupaten Halmahera Tengah, hal ini disampaikan oleh salah satu korban yakni anak dari Bapa Umar Bay yang di tuduh sebagai Mafia Tanah dan sakarang ditahan di Lapas Kelas IIA Jambula – Ternate Selatan, padahal beliau adalah pemilik tanah yang ada di desa Nusliko, Weda Kabupaten Halmahera Tengah.
Tuduhan bahwa orang tua kami sebagai Mafia Tanah adalah salah alamat dan ini merupakan tuduhan yang menghina kami keluarga besar karena kami memiliki bukti jelas dan akurat terkait kepemilikan tanah yang ada di Nusliko, sengketa tanah tersebut sudah di menangkan oleh pihak keluarga kami namun berbagai cara dilakukan oleh pihak Idrus Assagaf untuk mengambil hak kami secara paksa dengan melibatkan kekuatan uang dan diduga menggunakan kedudukan jabatannya guna menindas kami rakyat kecil ini, ucap Kani Umar Bay.
Hal ini dibuktikan dengan penggunaan aparat penyidik Polda Malut dan penyidik Kejaksaan Tinggi Malut yang terkesan memihak dan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut diatas.
Kita akan dorong kasus ini sebagai salah satu prioritas kita, agar masyarakat dan dunia menyadari bahwa di zaman modern dan canggih seperti ini tidak boleh lagi ada cara2 penggunaan aparat penyidik Polda dan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang tidak profesional dalam penanganan kasus, apalagi memanfaatkan jabatan seperti Kadis BKD Maluku Utara ini, menggunakan jabatannya menindas masyarakat kecil seperti yang di alami oleh Bapa Umar Bay, dimana Usia beliau sudah 73 tahun masih juga di intimidasi dan diperlakukan sangat tidak manusiawi dalam penanganan kasusnya, tandas Maun Sangadji – Sekjen DPP M1R INDONESIA.
Saya sudah dapat informasi dan bahkan sudah berinteraksi secara langsung dengan pihak keluarga, dimana segalanya sudah diceritakan dengan jelas sehingga kasus ini patut kita minta atensi khusus dari Kapolri, Kejagung, KPK, MA, Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menpan agar masyarakat kecil mendapatkan pelayanan hukum dengan seadil2nya jika diperlukan saya menyurat kepada Bapak Presiden Jokowi.
Menurut Kuasa Hukum Korban Deni Firmansyah, SH, Mengatakan Bahwa Penanganan kasusnya sendiri seperti menangkap teroris saja, penyidik Polda Malut menyita sertifikat dan bukti2 lain dilakukan tengah malam, apakah hal tersebut perlu dilakukan..? Ini bentuk intimidasi yang luar biasa kepada masyarakat kecil dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut menetapkan tersangka gratifikasi tanpa menilai unsur yuridis yang kuat, saya khawatir ini semua bagian dari sebuah design atau order sesama pejabat yang ada di Maluku Utara, cetus Kuasa Hukum.
Ini orang tua saya, di zolimi dengan menggunakan segala cara oleh pihak2 yang saya anggap sangat tidak profesional dalam penanganan kasus seperti ini.
Pemilik tanah di jadikan tersangka sementara penyerobot tanah di jadikan raja di atas tanah pemilik. Dunia kok jadi terbalik nih, tutup Maun Sangadji
Sumber : Kuasa Hukum Korban Deni Firmansyah, SH
Report, Maun Sangaji, S.E