
Probolinggo – . Perisaihukum.com
Miris, omongan seorang Penasehat Hukum Prayudha Rudy Nurcahya, SH sebagai Penasehat Hukum Terdakwa kasus Pemberian Keterangan Palsu saat konferensi pers di rumah kliennya Tidak sesuai Fakta dan mengingkari kalau dia Mengajukan Permohonan Perubahan Perbaikan Keterangan Saksi.
Akan tetapi permohonan perubahan perbaikan keterangan saksi tersebut Tidak dapat Diterima oleh majelis Hakim pengadilan agama Kraksaan.Jum’at 24/03/2023
Terdakwa kasus pemberian keterangan Palsu “Moch. Iqbal Ali Warsa, Kepala desa Temenggungan, kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. semakin mendapat sorotan dari berbagai kalangan aktivis dan masyarakat peduli transparan, dimana kepala desa Temenggungan yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa diancam pidana dalam pasal 242 ayat (1) KUHP.
“Miris, “Prayudha Rudy Nurcahya., SH, adalah Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa kasus pemberian keterangan palsu, mengajukan Permohonan Perubahan Perbaikan Keterangan Saksi yang terurai dalam Putusan Verstek dengan Perkara Nomor : 0711/Pdt.G/2022/PA.Kraksaan, tertanggal 12 April 2022 akan tetapi Permohonan Perubahan Perbaikan Keterangan Saksi tersebut tidak dapat diterima oleh majelis Hakim pengadilan agama Kraksaan.
Selanjutnya melalui Penasehat Hukum nya mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan perkara Nomor : 1761/Pdt.G/2022/PA.Krs tertanggal 14 September 2022, namun Permohonan Perubahan Perbaikan Keterangan Saksi tersebut kembali tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh majelis hakim pengadilan tinggi SBY sesuai dengan putusan perkara nomor : 445/Pdt.G/2022/PTA Sby.
Ketua Dewan Pengurus Cabang PAPDESI Kabupaten Probolinggo Dr. Supriyanto. S.Sos.,M.si, saat dikonfirmasi media Suaraiwp.com, dirinya menyampaikan, Betul pak, kita menunggu dan baiknya kita hormati proses hukum yang ada. Semoga semua berjalan dg baik dengan mengedepankan supremasi Hukum. Trims informasinya
Kalau tanggung jawab organisasi kita sudah coba juga kirim atau layangkan surat ke Pemda yg sifatnya administratif untuk bijaksana dengan menunggu proses Hukum yg masih beracara di pengadilan.
Untuk bantuan Hukum pihak Kades sudah mengupayakan dan didampingi pengacaranya yg lebih punya kewenangan sbg pendamping dalam proses beracara di pengadilan.
Mudah- mudahan semua bisa berjalan lancar dan baik2 saja. Pungkasnya.

Di sisi lain awak media konfirmasi langsung ke Prayudha Rudy Nurcahya SH. Kalaou bagi saya secara pribadi, ini sudah seperti penggiringan opini yg ngawur.
Kasihan masyarakat yg membaca,, kasihan kalau orang2 harus diberikan berita2 yg tidak sesuai fakta.
Terlebih bagi Saya Penuntut Umum dalam dakwaan’nya menerangkan kalau Iqbal pernah mengajukan Permohonan ke PA.Pengadilan Agama Kraksaan melalui Penasehat hukumnya.
👉🏻Pertanyaannya : KAPAN..?????
KAPAN..?????
KAAAAPAAANN….?????
COBA KONFIRMASI LANGSUNG KE PA.Kraksaan biar jelas…!!!!
JANGAN NGARANG !!!!!
Makanya terus terang saya sedih rasanya melihat pemberitaan yg berkaitan dengan kasus Iqbal saat ini.
Padahal,, sejak mulai di tingkat Kepolisian, sudah kita sampaikan bahwa keterangan palsu yanh dimaksud, Sudah di perbaiki oleh Putusan PT Pengadilan Tertinggi Agama Surabaya, (dan Putusan PT sdh pernah di serahkan kepada Penyidik Polda), “Artinya, keterangan Saksi Iqbal itu sudah di revisi”.
Seeeeleeeesaaaii…..!!!!
Trus klo perkara masih tetap dilanjutkan, bahkan masih tetap naik ke kejaksaan, kemudian Iqbal dikenai penahanan kota,
Ini proses hukum yang seperti apa ????
Justru kalau perlu, ayo media manapun yang mau melihat secara langsung bukti bukti terkait !
Semua bukti asli ada pada saya !!!
SILAHKAN DI LIHAT.
SILAHKAN DI PELAJARI.
KEMUDIAN SETELAH MELIHAT FAKTA YG SEBENARNYA,,
TOLONG AGAR MEMBERITAKAN YANG BENAR !
Pertanyaan’nya :
APAKAH PENUNTUT UMUM TELAH BERDASARKAN BUKTI MENULIS YANG DEMIKIAN ???!
Apakah Punya bukti kalau Terdakwa Iqbal dengan diwakili oleh Pengacaranya mengajukan permohonan perubahan ?
YANG BENAR ITU SIAPA YANG MENGAJUKAN ???
APAKAH PERMOHONAN ITU TERTULIS DENGAN NAMA IQBAL ?
Intinya :
SAYA SANGAT SEPAKAT DAN MENDUKUNG SEMUA REKAN-REKAN MEDIA YG MENULIS BERITA DENGAN BENAR SESUAI FAKTA !
APALAGI REKAN MEDIA YANG SEBELUM MENULIS BERITA, SELALU MENGEDEPANKAN KONFIRMASI KEPADA SEMUA PIHAK TERKAIT ! Cetusnya dengan Sinis
Terkonfirmasi ketua BPD desa Temenggungan “Sugianto, mengungkapkan, kemarin kami sudah melayangkan surat kepada Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, di Jakarta, melalui Sekda Provinsi Jawa Timur, hari ini kami mengirim surat kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Probolinggo, perihal, Permohonan pemberhentian sementara kepala desa Temenggungan, tujuan kami agar tidak menjadi gejolak di tengah masyarakat desa Temenggungan kecamatan Krejengan kabupaten Probolinggo.
Tim media juga berhasil mengkonfirmasi Camat, kecamatan Krejengan, di kantor bupati Probolinggo, dirinya menyampaikan kami menjadi penjamin (jaminan orang), di kejaksaan negeri (Kajari) Kraksaan, kalau sebagian kepala desa Se kecamatan Krejengan menjadi penjamin di Polda Jatim, tujuannya sama agar kepala desa tersebut tidak ditahan, kalau kepala desa sampai terjadi penahanan maka jelas pelayanan ke masyarakat akan terbengkalai, pungkasnya.
(Tim)