
Penggusuran Lahan di Desa Keban oleh PT Priamanaya Mulai Bergejolak
LAHAT, perisaihukum.com.- Penggusuran lahan oleh PT Priamanaya di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Lahat, mulai bergejolak. Hal itu dipicu adanya dugaan oknum yang tak bertanggung jawab yang telah memperjual belikan lahan itu kepada pihak PT Priamanaya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu Kades Keban pun memfasilitasi warga untuk bermediasi dengan pihak PT Priamanaya di Kantor Kades Keban, Rabu (25/01/23).
Hasill dari kemufakatan, akhirnya warga meminta kepada pihak PT Priamanaya yang difasilitasi Kades Keban untuk melakukan pendataan lahan yang diklaim milik warga tersebut pada ujung bulan Januari atau awal bulan Februari 2023 mendatang.
Kades Keban, Ismet Setiawan mengungkapkan, pertemuan warga dengan pihak PT Priamanaya ini dilakukan karena sudah ada laporan sejumlah warga yang lahannya sudah digusur tanpa adanya ganti rugi.
“Kita fasilitasi pertemuan ini untuk mencari solusinya. Dari musyawarah sudah ditentukan jadwal ke lokasi lahan dari bukti – bukti surat – surat tanah warga diarea yang diduga telah digusur oleh PT Priamanaya,” jelasnya.
Sementara itu Lawyer PT Priamanaya Ahmad Kabul, SH didampingi Departemen Legal PT Priamanaya, Panji mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menampung laporan warga yang menyatakan bahwa lahannya telah digusur PT Priamanaya.
Untuk itu, pihaknya kata dia akan melakukan croscek ke lapangan dengan bukti – bukti kepemilikan tanah yang diklaim oleh warga tersebut.
“Jika nantinya lahan yang telah digusur itu memang benar milik warga dengan bukti – bukti surat yang dimiliki, maka kita menyarankan kepada pemilik lahan untuk melaporkan ke pihak ke polisian untuk menyeret oknum penjual tanah itu ke ranah hukum,” pintanya.
Ahmad Kabul, SH juga menerangkan, pihak perusahaan tidak akan tinggal diam jika terjadi adanya transaksi jual beli tanah secara illegal yang dilakukan oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab. Pihaknya akan mendukung langkah hukum pemilikLahan sampai ke proses pengadilan.
“Kita tegaskan, jika ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukumnya, pihak PT Priamanaya siap untuk mengganti rugi pemilik lahan,” tutupnya.
Rusmala salah seorang pemilik lahan yang diduga saat ini lahannya telah digusur oleh PT Priamanaya mengaku telah mengambil langkah hukum ke Polres Lahat.
Lahan seluas kurang lebih 5 hektar miliknya itu diakui Rusmala sudah terjual ke PT Priamanaya tanpa tahu siapa oknum penjualnya.
” Laporan ke kepolisian sudah dilakukan pada bulan Desember tahun kemaren. Proses sudah berjalan. Tinggal menunggu perkembangan penyelidikan pihak Polres untuk menyeret siapakah oknum yang telah menjual lahan nya itu,” pungkasnya.
Report, Herawan

