
Probolinggo,Perisaihukum.com
Subsidi pupuk sebagai trobosan pemerintah dalam upaya menjaga kesetabilan pangan Belum bisa di rasakan sepenuhnya oleh petani Probolinggo Sabtu 21/1/2023
Pasal nya distributor dan kios di sinyalir ada kerjasama dalam menentukan harga untuk meraup keuntungan besar dengan tidak mengindahkan ketentuan yang sudah di keluarkan oleh kepala dinas pertanian
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi UREA sesuai keputusan kepala dinas pertanian nomor 118/614/KTPS/DIPERTA/2022 ,112500 / karung
Terpantau di beberapa kios di kabupaten Probolinggo penjualan pupuk bersubsidi berikisar di harga 150,000 Rp sampai 180,000 Rupiah jelas tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET)
Menurut keterangan pemilik kios di wilayah kecamatan tiris ( rejing) yang sekarang kios nya menjadi sorotan dari berbagai pihak karena dalam pendistribusian dan harganya menyalahi aturan/ tidak sesuai HET dan RDKK, menjelaskan kepada awak media perisai hukum, agar kios-kios yang lain khususnya di kabupaten Probolinggo juga di Surati atau di laporkan jelasnya”
Menanggapi ucapan dari pemilik kios tersebut, ketua lembaga projamin kota Budi Haryanto angkat Bicara pihak nya akan segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana khusus yang di lakukan oleh pemilik kios makmur tani “kami dan rekan rekan yang tergabung dalam aliansi persatuan ketua organisasi Probolinggo anti korupsi akan segera melaporkan kan ke penegak hukum karena masyarakat keberatan nama nya di catut dalam pengambilan/penebusan pupuk bersubsidi sedang warga tersebut tidak pernah menebus nya,
Dan ada yang terdaftar dalam RDKk ini tidak kebagian jatah pupuk bersubsidi merek UREA ini jelas pelanggaran nya tandasnya “.
(Afandy)