
Lagi !!! SPBU Lecehkan lambang negara republik indonesia ( merah putih )
Depok, perisaihkum.com
Bendera Merah Putih merupakan kebanggaan bangsa Indonesia. Sebagai sang Saka Merah Putih, seharusnya dijaga, dirawat dan dipelihara dengan baik.
Suatu pemandangan tidak enak untuk dilihat oleh mata kita sebagai bangsa dan warga Indonesia terlebih lebih pemandagan ini ada di halaman SPBU 3416408 tepatnya Di Jalan raya citayam kota depok 03/01/2023
Dari hasil pantauan Awak media di lapangan, menemukan dan melihat pemandangan yang tidak pantas tentang pengibaran bendera merah putih yang dalam keadaan sudah robek,kusam,lusuh, yang masih berkibar di halaman SPBU 3416408 Jl.Raya citayam kota depok
Tim awak media berharap agar petugas penegak hukum segera menindak lanjuti tentang pelanggaran dan dugaan pelecehan terhadap lambang negara yang diduga telah sengaja di langgar oleh oknum pengurus SPBU Tersebut.
Sementara didalam UU RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih sebagai lambang Negera Republik Indonesia telah diatur poin- poin pasal didalamya. Sedangkan di dalam pasal 24 huruf C disebutkan “Bila mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Republik Indonesia yang Rusak, Robek ,Luntur ,Kusut dan Kusam dengan sengaja. tertuang didalam Pasal 67 huruf B dengan butiran yang tertuang didalam pasal 24 Huruf C”.
“Bila dengan sengaja mengibarkan Bendera sebagai Lambang Negara Republik Indonesia yang telah Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam, dapat diancam pidana penjara selama lamanya satu (1) tahun atau denda sedikitnya Rp. 100.000.000”
Dengan ada nya ketentuan pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum pengurus SPBU 3416408, Sebagai Bangsa Indonesia yang berperilaku mencederai melecehkan atau dengan sengaja tidak menghormati Bendera Merah Putih sebagai Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya diharapkan kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait lainnnya yang tidak menginginkan Bendera Merah Putih diciderai dengan perbuatan atau prilaku pihak oknum pengurus SPBU yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia hendaknya dapat dilakukan tindakan tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.
( HR )