
Probolinggo, Perisaihukum.com
Kepala Desa selogudig kulon kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo memberhentikan perangkat desa tanpa rekomendasi camat Probolinggo Minggu” 1/1/2023.
Dalam pelaksanaan pemerintahan desa kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas kehendak nya sendiri atau atas tekanan dari para pendukung nya , termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ironisnya kepala desa selogudig kulon memberhentikan perangkat nya dengan tidak prosedural atau mengesampingkan aturan yang tidak dapat di benarkan.
Persatuan Ketua organisasi Probolinggo Anti Korupsi (pa’kopak) menyikapi tindakan pemberhentian tersebut ‘ menurut nya tindakan yang dilakukan oleh kepala desa selogudig kulon patut diduga sebuah bentuk ketidakmampuan dan ketidakfahaman terhadap undang undang atau pun Permendagri, dan SK pemberhentian no 141/ 222/426..416.1/XII/2022, itu tidak sah secara hukum, konotasinya pemberhentian itu harus ada surat peringatan terlebih dahulu dan harus ada rekomendasi camat secara tertulis” jelas nya”.
Budi Haryanto selaku ketua LSM projamin kota berharap kepada camat Pajarakan sebagai kepanjangan tangan dari bupati untuk segera memberikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sampai mengesampingkan aturan apa pun alasannya” paparnya.
Di temui di kediaman nya (Slamet) “perangkat desa yang di berhentikan menjelaskan, bahwa dirinya keberatan atas SK pemberhentian yang di keluarkan oleh kepala desa nya “karena selama ini belum pernah menerima surat peringatan dan surat pemberhentian yang saya terima tidak tercantum no registrasi rekomendasi camat” dan saya sudah mengirimkan surat ke bupati, dan camat, juga ke kepala desa ,, tuturnya.
Kades selogudig kulon dan bapak camat belum bisa di konfirmasi berkaitan dengan surat keberatan yang sudah di kirim perangkat desa selogudig kulon (Slamet)
Reporter Fandy