
Probolinggo, Perisaihukum.com
Pekerjaan proyek pemeliharaan/rehabilitasi ruas jalan paras – klenang kidul (R38) kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo, Sabtu 31/12/2022
Dalam pelaksanaan rehabilitasi ruas jalan paras -klenang kidul Diduga asal asalan,dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak, Mengingat proyek dengan nilai kontrak 541,669,163,Rupiah, yang di menangkan oleh CV.Brawijaya putra,sumber dana APBD yang seharusnya sudah rampung pada pertengahan bulan Desember tidak kunjung rangkum.
Terpantau pada ruas jalan paras – klenang kidul terdapat banyak kubanga yang sangat membahayakan dan mengancam keselamatan pengguna jalan apa lagi waktu hujan,
Tim aliansi lembaga independen,yang menyoroti pekerjaan rehabilitasi ruas jalan tersebut di antaranya, Ketua LSM projamin, Ketua (LIAR) lembaga Indonesia anti rasuah,dan pemersatu kesatuan tanah air,”HADI” yang di daulat ketiga pimpinan LSM tersebut menerangkan kepada beberapa midia , pihak nya menduga pekerjaan tidak sesuai dengan speck,dan di duga CV. Brawijaya putra sengaja untuk meraup keuntungan besar
Kami sangat menyesalkan pekerjaan rehabilitasi jalan paras – klenang kidul karena sampai saat ini belum di kerjakan atau tidak selesai serta temuan pekerjaan yang asal asalan tidak memenuhi standar/ketentuan pembangunan jalan yang seharusnya,kita sama sama ingat bahwa pada tahun 2021 dinas PUPR pernah di gledah KPK dan sempat ada penyegelan dan seharusnya menjadi pelajaran untuk lebih berhati hati” ujar Hadi”
Ketika ditanya awak media terkait langkah yang akan di lakukan tiga lembaga tersebut untuk menindaklanjuti temuan ,mengatakan mereka akan segera mengirimkan laporan resmi ke kejaksaan tinggi Jawa timur dan Polda serta KPK di Jakarta
Menurut wintono selaku warga Probolinggo mengatakan ” dengan adanya kesuraman dan minimnya tindakan kami menduga bahwa CV.Brawijaya dan dinas PUPR di duga ada korporasi konotasi nya belum ada tindakan yang jelas apa kita harus turun kan warga seperti yg terjadi di desa Banjar sawah.
Lengkapnya, wintono mengatakan ” tragedi 31 agustus 2021 yang kemudian disusul dengan adanya pemeriksaan terhadap sebagain besar para pejabat dan kepala OPD di kabupaten probolinggo atas keterkaitan serangkaian kasus yang menjerat bupati Probolinggo, sepertinya belum cukup untuk merubah Kondisi di kab.probolinggo, harapan kami selaku rakyat meminta dupaya KPK-RI segera melakukan tindakan-tindakan, bukan hanya sebatas sosialisasi anti korupsi di kab.probolinggo.
Disamping itu wintono juga mengatakan “Kita menduga secara Etik ASN semestinya para pejabat terkait/terperiksa oleh KPK-RI sudah tidak lagi diberi peranan untuk mengelola anggaran, baik APBN, APBD 1 maupun APBD tingkat 2 mengingat serangkaian kasus yang terjadi di kabupaten Probolinggo sudah ada tersangkanya, artinya. Kasus yang terjadi di kabupaten Probolinggo sudah P-19. dan status para saksi berbotensi besar berubah bukan hanya sekedar saksi.
(Tim)