
Probolinggo – Perisaihukum.com
Muncul dugaan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Watupanjang, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik atau guru. Dugaan tersebut menjadi perhatian sejumlah warga yang mempertanyakan kesesuaian status jabatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekdes Watupanjang disebut masih aktif menjalankan aktivitas mengajar di wilayah Kecamatan Krucil. Atas informasi tersebut, sejumlah warga berharap adanya kejelasan mengenai status dan legalitas jabatan yang dijalankan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak menilai bahwa apabila dugaan rangkap jabatan tersebut benar terjadi, maka perlu dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait, baik Pemerintah Desa Watupanjang, Pemerintah Kecamatan Krucil, maupun instansi pendidikan yang menaungi yang bersangkutan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, pada Selasa (1/9/2026), awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Sekdes Watupanjang melalui pesan WhatsApp. Dalam konfirmasi tersebut, media menanyakan terkait kebenaran informasi mengenai dugaan rangkap jabatan, status kepegawaian, dasar hukum, serta mekanisme pembagian waktu apabila yang bersangkutan menjalankan dua tugas secara bersamaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekdes Watupanjang memberikan klarifikasi bahwa dirinya saat ini hanya aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa dan tidak menjalankan tugas sebagai guru.
“Saya saat ini aktif menjabat sebagai Sekretaris Desa dan tidak sedang aktif mengajar sebagai guru di sekolah. Saya hanya fokus menjalankan tugas dan fungsi administratif sebagai Sekretaris Desa,” jawabnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan tenaga pengajar, baik berstatus ASN, PPPK, honorer, maupun guru swasta.
“Karena saya hanya memegang satu jabatan sebagai Sekretaris Desa, maka tidak ada praktik rangkap jabatan yang saya jalankan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal karena seluruh waktu dan kewajiban kerja saya fokus untuk tugas penatausahaan dan pelayanan desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterlibatannya di sebuah lembaga atau yayasan yang dimilikinya hanya bersifat kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
“Kehadiran atau keterlibatan saya di lembaga/yayasan yang saya miliki bersifat bantuan sosial dan kemasyarakatan, seperti mendampingi kegiatan ibadah Salat Duha. Setelah itu saya tetap menjalankan kewajiban sebagai Sekretaris Desa,” tambahnya.
Meski demikian, sejumlah warga berharap pemerintah daerah melalui instansi yang berwenang dapat memberikan penjelasan dan kepastian terkait informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman.
Media ini akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.
(Fery)
