
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Kepala Sekolah SDN Sukapura 01 Jakarta Utara, FITRIANA
hingga kini belum memberikan tanggapan terkait permintaan konfirmasi mengenai pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025-2026.
Konfirmasi tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh media PerisaiHukum melalui surat resmi pada 25 Agustus 2026. Namun, hingga Selasa (1/9/2026), belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak SDN Sukapura 01 terkait surat konfirmasi tersebut.
Saat wartawan berupaya menemui Kepala Sekolah untuk meminta klarifikasi secara langsung, yang bersangkutan disebut tidak memberikan kesempatan untuk melakukan konfirmasi karena sedang dinas luar dan kami wartawan di temui oleh wakil kepala Sekolah, Wiyono
Wiyono mengatakan ibu sedang tugas luar bang dan saya tidak tahu ibu kepsek kemana, tutur Wiyono wakil kepala Sekolah
Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran BOS/BOP belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah dan yang kami temui hanya wakil kepala Sekolah yang tidak tau apa-apa
Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang sebelum sebuah pemberitaan diterbitkan. Terlebih, anggaran BOS/BOP merupakan anggaran pendidikan yang penggunaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara, Chaerul Syah Hasibuan, mengatakan pihak sekolah seharusnya terbuka terhadap pertanyaan wartawan, khususnya terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara.
“Kalau ada surat konfirmasi resmi yang sudah disampaikan sejak 25 Agustus 2026, tentunya kami berharap pihak sekolah memberikan jawaban. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi merupakan bagian penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang,” ujar Chaerul.
Menurutnya, tidak adanya jawaban hingga 1 September 2026 justru dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, pihak sekolah diharapkan tidak menghindari wartawan, melainkan memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dan penggunaan dana BOS maupun BOP tahun 2025-2026.
“Tidak ada salahnya memberikan klarifikasi. Kalau pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan, sampaikan saja datanya dan jelaskan kepada publik. Jangan sampai karena tidak ada jawaban, kemudian muncul berbagai persepsi di masyarakat,” katanya.
Chaerul menegaskan, PWOD Jakarta Utara tidak bermaksud menghakimi ataupun menuduh adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di SDN Sukapura 01.
“Kami hanya meminta transparansi dan keterbukaan informasi. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, tentu pihak sekolah memiliki hak untuk menjelaskan dan memberikan data yang diperlukan,” tegasnya.
Ia juga meminta pihak sekolah menghargai tugas jurnalistik dan memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
“Konfirmasi itu justru kesempatan bagi pihak sekolah untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi. Karena itu, kami berharap Kepala Sekolah SDN Sukapura 01 segera memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan,” pungkas Chaerul.
Hingga berita ini ditulis pada 1 September 2026, pihak SDN Sukapura 01 belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi media PerisaiHukum yang telah dilayangkan sejak 25 Agustus 2026.
Media PerisaiHukum tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan anggaran BOS/BOP tahun 2025-2026.
Report, Jp
