
Kota Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek pemeliharaan saluran irigasi di Jalan Serma Abd. Rahman Gang 1, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), menjadi sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga terdapat sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada 20 Agustus 2026, pekerjaan yang sedang berlangsung berupa pemasangan pasangan batu kali untuk saluran irigasi.
Namun, ditemukan beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan standar pelaksanaan konstruksi.
Menurut informasi yang dihimpun, pekerjaan pasangan batu seharusnya diawali dengan proses penggalian sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis, baik dari sisi lebar, kedalaman, maupun panjang galian.
Setelah itu dilakukan pemasangan pondasi atau kaki pasangan serta lantai kerja sebelum batu kali disusun.
Selain itu, material batu yang digunakan semestinya dalam kondisi bersih dan bebas dari lumpur atau kotoran yang dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan konstruksi. Campuran material berupa pasir dan semen juga harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan agar menghasilkan pasangan yang kuat dan tidak mudah retak.
Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan diduga tidak sepenuhnya mengikuti tahapan teknis tersebut. Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain tidak terlihat adanya pemasangan cerucuk, tidak ditemukan pemasangan kaki pondasi kanan dan kiri, serta tidak tampak penggunaan lantai kerja sebelum pemasangan batu kali dilakukan.
Selain itu, susunan batu yang digunakan dinilai menyerupai konstruksi turap atau tembok penahan tanah (TPT), bukan saluran irigasi sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan penggunaan batu berukuran kecil pada bagian bawah pondasi, sementara bagian atas terlihat lebih besar.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip konstruksi pasangan batu yang umumnya memiliki dimensi lebih besar pada bagian bawah sebagai penopang beban.
Awak media juga menemukan adanya indikasi campuran adukan yang lebih dominan pasir dibanding semen. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas pekerjaan dan berpotensi menimbulkan keretakan pada konstruksi.
Di lokasi juga ditemukan beberapa bagian pasangan yang dilaporkan telah mengalami retak meski pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Dari sisi keselamatan kerja, awak media tidak menemukan perlengkapan pengamanan kerja yang memadai bagi para pekerja. Selain itu, keberadaan basecamp atau fasilitas pendukung proyek juga tidak diketahui, padahal komponen tersebut umumnya masuk dalam kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Proyek pemeliharaan saluran irigasi tersebut diketahui dilaksanakan oleh CV Tata Nusantara Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp29.481.961,03. Sementara konsultan pengawas tercatat CV Grafika Konsultan dan CV Teguh Jaya. Namun, awak media menyebut tidak menemukan informasi nomor kontrak yang tercantum secara jelas pada papan proyek di lokasi pekerjaan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, sejumlah pihak meminta Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek guna memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Di sisi lain, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas dari CV Teguh Jaya melalui aplikasi WhatsApp pada 22 Agustus 2026. Dalam keterangannya, pengawas menyampaikan bahwa kondisi saluran yang ada merupakan saluran milik warga yang tidak dapat diubah secara keseluruhan.
“Waalaikumsalam, itu saluran warga yang tidak bisa diubah. Kemarin sudah saya cek karena ini pekerjaan pemeliharaan. Kalau ada yang rusak akan saya perbaiki. Sementara aman semua dan sudah dikonfirmasi dengan dinas,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kota Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait temuan yang disampaikan awak media di lapangan.
Reporter: Rul
