
Jakarta, perisaihukum.com
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta akan diliburkan sementara pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Satpas Metro Jaya. Penutupan sementara berlaku untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, serta Unit SIM Keliling.
Pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 Agustus 2026, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada 26 Agustus 2026 dengan mekanisme perpanjangan.
Namun, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu tersebut akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal pelayanan tersebut agar dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan dan menghindari keterlambatan.
Report, Jp
