
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Pembayaran kerja sama kemitraan media di lingkungan DPRD Kota Probolinggo untuk periode Juni 2026 hingga kini belum diterima oleh sejumlah media. Salah satunya adalah wartawan Media Bernas yang mengaku belum memperoleh pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai kerja sama yang berlaku. Sabtu 22/08/2026
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo, Madihah, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Menurutnya, proses pencairan anggaran harus melalui mekanisme administrasi yang berlaku dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Pengajuan bulan Juni nilainya cukup besar, sekitar Rp12 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya sehingga pencairannya harus menyesuaikan ketersediaan anggaran,” ujar Madihah saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2026).
Madihah menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD tidak dapat melakukan pembayaran di luar prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh pembayaran harus berdasarkan tagihan yang diajukan melalui koordinator kemitraan media.
“Kami melakukan pembayaran sesuai tagihan yang masuk melalui koordinator,” tegasnya.
Di tengah keterlambatan pembayaran tersebut, perhatian publik juga tertuju kepada Huda selaku koordinator kemitraan media DPRD Kota Probolinggo.
Berdasarkan keterangan salah satu wartawan Media Bernas, tagihan untuk periode Juni 2026 hingga saat ini belum diajukan oleh koordinator kepada pihak Sekretariat DPRD. Akibatnya, proses pembayaran atas hak media yang bersangkutan belum dapat dilakukan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Huda belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan belum diajukannya tagihan tersebut. Dalam komunikasi yang dilakukan, Huda sempat menyinggung persoalan tanda tangan dengan menyebut istilah “alam gaib”, yang kemudian menimbulkan berbagai pertanyaan terkait kejelasan mekanisme administrasi yang dijalankan.
Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kemitraan media, khususnya terkait proses pengajuan tagihan, koordinasi, serta komunikasi antara koordinator kemitraan dengan pihak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Huda belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan belum diprosesnya tagihan Media Bernas untuk periode Juni 2026.
Sejumlah pihak berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui koordinasi yang baik antara koordinator kemitraan media dan Sekretariat DPRD Kota Probolinggo.
Transparansi dalam pengelolaan administrasi dinilai penting untuk memastikan hak-hak media yang telah menjalankan kewajibannya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan mekanisme administrasi yang jelas, pembayaran hak media diharapkan dapat segera direalisasikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang telah menjalin kerja sama dengan DPRD Kota Probolinggo.
Reporter : Tim
