
Indramayu, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Satlantas Polres Indramayu terus memperkuat pelayanan prima dan transparansi dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang humanis, nyaman, transparan, serta mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus meminimalkan pengaduan dari para pemohon.
Kanit Regident Satpas Satlantas Polres Indramayu, Ipda Indra Wijaya, mengatakan kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan pelayanan yang diberikan oleh satuan kerjanya.
“We are certainly not perfect yet, but kami selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada para pemohon,” ujar Ipda Indra, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pelayanan prima bukan hanya diterapkan di ruang administrasi, tetapi juga dalam setiap tahapan ujian yang harus dilalui pemohon SIM. Seluruh personel, kata dia, telah diarahkan untuk memberikan pelayanan secara humanis serta menciptakan suasana yang nyaman dan tenang.
Hal tersebut termasuk saat pemohon mengikuti ujian simulator. Petugas diwajibkan menjaga kenyamanan pemohon sehingga proses ujian dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
“Prinsipnya wajib menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian simulator guna mengurangi aduan dari pemohon,” jelasnya.
Sementara dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C, petugas juga memberikan arahan kepada pemohon dengan pendekatan yang rileks namun tetap sesuai dengan ketentuan.
Ipda Indra menjelaskan, kondisi cuaca panas terkadang dapat memengaruhi konsentrasi pemohon ketika mengikuti ujian praktik kendaraan roda dua. Karena itu, suasana pelayanan yang nyaman diharapkan dapat membantu pemohon tetap fokus.
“Kalau situasi cuaca panas saat pemohon ujian praktik, tentu bisa membuat kurang rileks dan mengganggu konsentrasi saat uji praktik R2. Dengan suasana rileks yang kami ciptakan, pemohon diharapkan dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti ujian,” ungkapnya.
Selain pelayanan prima, Satpas Satlantas Polres Indramayu juga terus mengingatkan masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam proses pengurusan SIM, baik untuk pemohon baru maupun perpanjangan.
Ipda Indra mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi langsung dari petugas resmi Satpas maupun layanan SIM Keliling (Simling).
“Datang langsung saja ke Satpas Satlantas Polres Indramayu atau ke layanan mobile Simling. Tanyakan langsung kepada petugas kami agar mendapat pengarahan mengenai tata cara pengurusan SIM dengan benar. Jangan bertanya kepada calo,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan SIM dilaksanakan secara transparan, termasuk mengenai tarif penerbitan SIM yang telah diatur pemerintah.
Untuk biaya penerbitan dan perpanjangan SIM, masyarakat dapat mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hingga saat ini belum ada perubahan. PP Nomor 76 Tahun 2020 telah mengatur mengenai biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan,” pungkas Ipda Indra.
Satpas Satlantas Polres Indramayu berharap masyarakat dapat mengikuti seluruh prosedur resmi dalam pengurusan SIM serta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kemudahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Report, Jp
