
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang berlokasi di lingkungan Kantor Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil investigasi DPD LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Probolinggo bersama sejumlah awak media. Selasa 28/07/2026
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp375.924.000. Proyek ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 000.3/BPP.Tgsw/Kontrak/PPK/426.118/2026 dan ditargetkan selesai pada 16 November 2026.
Pekerjaan rehabilitasi tersebut dikerjakan oleh CV Man Ana Konstruksi. Sementara itu, CV Gravika bertindak sebagai konsultan perencana dan CV Vertikal sebagai konsultan pengawas. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pengawas maupun perwakilan kontraktor disebut jarang berada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Adapun temuan yang diperoleh di lapangan antara lain:
- Pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek dan sepatu keselamatan.
- Tidak ditemukan alat molen di lokasi meskipun sedang berlangsung pekerjaan pengecoran.
- Material pasir yang digunakan diduga bukan pasir sesuai standar teknis yang dipersyaratkan.
- Besi sambungan pada struktur pekerjaan diduga tidak dibentuk sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
- Kerangka besi pada bagian pondasi terlihat menonjol keluar dari area pengecoran.
Saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut, pihak CV Man Ana Konstruksi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kami akan mengevaluasi kembali dan memperketat pengawasan di lapangan,” ujar perwakilan kontraktor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi, S.P., M.M., saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyedia jasa terkait.
“Apakah sudah dikonfirmasi ke penyedia jasa? Terima kasih, kami akan segera menghubungi kontraktor terkait,” jawabnya.
Menurut Sudarsono, respons tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPD LIRA Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan hasil temuan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggaran ini merupakan uang negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan agar hasilnya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sudarsono.
Reporter: Tim Redaksi
