
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pelaksanaan proyek revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tarbiyatul Hasan yang berada di bawah naungan Yayasan Tarbiyatul Hasan, Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan masyarakat. Proyek bantuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut meliputi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan renovasi sejumlah fasilitas madrasah. Sabtu 25/07/2026
Sorotan publik muncul setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang pada tempat yang mudah dilihat masyarakat diduga tidak dipublikasikan secara terbuka. Papan informasi tersebut diketahui berada di dalam salah satu ruang kelas sehingga sulit diakses oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Selain persoalan keterbukaan informasi, tim pemantau juga menemukan dugaan adanya beberapa bagian hasil pengecoran yang mengalami keropos atau honeycomb. Tidak hanya itu, terdapat pula indikasi sambungan cor (cold joint) yang diduga tidak menyatu secara sempurna. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan konstruksi serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan standar pelaksanaan yang berlaku.
Untuk memperoleh keterangan yang berimbang, Irfan Wahyudi selaku Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA DPC Probolinggo Raya SAMAT JAWARA Segara aka n melayangkan surat klarifikasi resmi kepada KEMENAG Propinsi jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan kontrol sosial terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Tarbiyatul Hasan yang diketuai K. Hasyim Anshori belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat klarifikasi tersebut.
Belum adanya respons dari pihak terkait membuat sejumlah pertanyaan mengenai proses pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat masih belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Masyarakat berharap pihak pelaksana proyek, yayasan, maupun instansi terkait dapat memberikan keterangan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Selain itu, pengawasan dari instansi teknis yang berwenang dinilai penting guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Rul
