
Jakarta, perisaihkum.com
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berjanji DPR akan menuntaskan RUU Ketenagakerjaan pada tahun 2026. Hal ini disuarakannya saat menerima audiensi buruh yang mempertanyakan pengesahan RUU Ketenagakerjaan menjadi undang-undang di Kompleks Parlemen dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2026, Jumat, 1 Mei 2026.
“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” ujar Sufmi Dasco optimis.
Pun begitu, lanjut Sufmi Dasco, cepat atau lambatnya pembahasan UU Ketenagakerjaan juga bergantung kepada buruh untuk mengumpulkan berbagai permasalahan agar bisa segera dibahas DPR bersama pemerintah.
Dijelaskannya juga, DPR akan menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan organisasi buruh lainnya untuk membahas UU Ketenagakerjaan. Hal itu dimaksudkan agar setiap persoalan bisa dibahas dan nantinya diberikan solusi untuk menghasilkan produk undang-undang.
“Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR. Nanti kita akan bahas bersama. Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian. Ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” beber Sufmi Dasco.
Menurutnya, ‘belanja’ masalah dari kaum buruh maupun APINDO adalah langkah untuk memaksimalkan perampungkan undang-undang. Agar setelah disahkan nanti tak mengalami masalah hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi.
“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, ya monggo ini teman-teman buruh yang masak. Nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini. Dan timnya itu full. Akan banyak memang teman-teman dari teman-teman pekerja yang kemudian aktif di situ,” ujar Sufmi Dasco.
Selanjutnya, Sufmi Dasco juga mengatakan bahwa pemerintah sudah meluncurkan Satgas Mitigasi PHK sebagai upaya untuk mensejahterakan kaum buruh. Melalui Satgas PKH, sambungnya, buruh bisa mengadukan terkait masalah sistem outsourcing, upah, hingga PHK.
Apalagi, katanya, sekarang sudah menyeruak kabar dalam dua atau tiga bulan ke depan bakal ada sejumlah perusahaan yang akan melakukan PHK. Jadi para pekerja bisa melaporkan ke satgas tersebut jika ditemukan permasalahan.
“Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam 2 bulan, 3 bulan ada rencana PHK. Nah, itu sudah masuk ke desk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh untuk segera diantisipasi,” tegasnya.
Report,
