
Lahat, perisaihkum.com
29 April 2026, Perselisihan tanah kembali mewarnai suasana di wilayah Kabupaten Lahat, kali ini melibatkan PT SMS yang dinilai kembali bertindak sewenang-wenang dan mengganggu ketertiban masyarakat. Masalah ini berawal dari sebidang lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT Perjapin Maju Prima, kemudian beralih status dan menimbulkan persoalan berkepanjangan hingga kini.
- Kronologi Permasalahan
Berdasarkan catatan dan keterangan warga, lahan tersebut semula dikelola oleh PT Perjapin Maju Prima, namun sejak diambil alih pengelolaannya pada tahun 2013, aset itu dikembalikan penguasaannya kepada Pemerintah Desa Tanjung Aur. Sejak saat itu pula, tanah seluas beberapa hektare itu diurus, diolah, dan ditanami berbagai jenis tanaman oleh warga sekitar sebagai sumber penghidupan dan mata pencaharian sehari-hari. Selama bertahun-tahun tidak ada masalah, hingga masuk tahun 2025.

Tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa diadakan musyawarah bersama warga maupun pihak berwenang, dan tanpa persetujuan pihak yang berhak, PT SMS tiba-tiba menguasai lahan tersebut. Bahkan tindakan yang dilakukan terbilang tegas dan memaksa, di mana mereka melakukan pembongkaran serta menggusur apa saja yang ada di atas tanah itu, padahal selama ini menjadi tempat usaha dan kehidupan warga. Lokasi perselisihan ini berada di wilayah Desa tanjung aur ,tempat tinggal dan usaha masyarakat.
Akibat tindakan sepihak tersebut, timbullah penolakan dan perlawanan dari warga setempat. Gerakan ini dipimpin langsung oleh Bapak Fauzi, seorang tokoh masyarakat yang dikenal selalu memperjuangkan kepentingan dan hak-hak warga di lingkungannya. Ia bersama masyarakat bersatu hati menolak penguasaan itu karena dinilai tidak berdasar hukum dan merampas hak yang telah dijalankan selama bertahun-tahun.
- Langkah Hukum dan Upaya Penyelesaian
Melihat keadaan yang semakin memanas dan dikhawatirkan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, peristiwa ini sudah dilaporkan secara resmi kepada Bupati Lahat serta Kepala Kepolisian Resor Lahat, agar dilakukan pengecekan, penertiban, dan penyelesaian secara baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak berwenang maupun perwakilan lembaga terkait, ditemukan fakta penting bahwa PT SMS ternyata tidak memiliki dokumen dan surat-surat kepemilikan maupun izin pengelolaan yang lengkap dan sah atas lahan tersebut. Seluruh persyaratan hukum yang seharusnya dimiliki dan dijadikan dasar tindakan ternyata tidak ada atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bahkan upaya perdamaian dan pembahasan bersama sudah diupayakan, di mana keduabelah pihak pernah dipertemukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat untuk mencari titik temu dan jalan keluar terbaik. Namun hingga saat ini, penyelesaian yang memuaskan kedua pihak belum juga tercapai.
- Tindakan yang Mencurigakan dan Mengancam
Yang lebih membuat masyarakat resah dan khawatir, PT SMS diketahui mendatangkan orang-orang dari luar daerah, yang dikenal berasal dari daerah timur, dalam jumlah yang cukup banyak. Kehadiran kelompok ini dinilai tidak sekadar untuk membantu pekerjaan, melainkan terkesan disiapkan sebagai kekuatan massa. Hal ini menimbulkan kesan seolah-olah pihak perusahaan ingin mengadu kekuatan dan memaksa kehendaknya dengan cara menakut-nakuti serta mengintimidasi warga setempat.
Warga menyatakan bahwa mereka siap menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum dan lembaga yang berwenang, namun tindakan mendatangkan orang luar dianggap sebagai langkah yang tidak tepat, berbahaya, dan justru berpotensi menimbulkan keributan besar yang dapat merugikan banyak pihak.
- Harapan Masyarakat
Hingga berita ini diturunkan, keadaan di lokasi masih terasa tegang namun tetap dapat dikendalikan. Masyarakat melalui Bapak Fauzi berharap agar pihak pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas, mengembalikan keadaan seperti semula, serta melindungi hak dan keselamatan warga. Mereka juga meminta agar perusahaan bertindak dengan cara yang benar, tidak menggunakan kekerasan atau kekuatan massa, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kehadiran pihak luar pun diminta agar segera ditarik kembali, supaya tidak terjadi bentrokan yang merugikan semua pihak. Warga berharap masalah ini diselesaikan dengan kepala dingin, adil, dan berpihak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat banyak.
( Andi Syafran)
