
Lumajang – Perisaihukum.com
Ketua LSM Tamperak DPW Jawa Timur, Sudarsono, S.H., menyoroti serius dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selasa 28 April 2026
Dugaan tersebut merujuk pada hasil audit dan investigasi Inspektorat Kabupaten Lumajang dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada tahun 2025.
Sudarsono mengapresiasi langkah Inspektorat yang mulai membuka hasil audit penggunaan Dana Desa di Desa Sawaran Lor secara lebih transparan kepada publik. Namun, ia menegaskan bahwa keterbukaan tersebut harus diiringi dengan tindakan tegas dan konsisten terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penyimpangan.
“Kami mengapresiasi keberanian Inspektorat Kabupaten Lumajang dalam mengungkap hasil audit. Namun, jangan berhenti pada pembinaan administratif semata. Jika terdapat penyimpangan yang nyata, maka wajib direkomendasikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Sudarsono.
Ia juga menilai nilai temuan yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut diduga belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami menduga angka ratusan juta rupiah itu merupakan hasil audit reguler. Jika dilakukan audit khusus yang lebih mendalam, potensi kerugian negara bisa mencapai dua kali lipat dari yang disampaikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudarsono mengingatkan bahwa tindak lanjut hasil audit telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan pihak yang diperiksa menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu tersebut, Inspektorat wajib menyampaikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum (APH).
“Artinya jelas, jika dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima tidak ada tindak lanjut, maka Inspektorat wajib merekomendasikan kepada APH. Tidak ada alasan untuk menunda atau menutup-nutupi hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Menurutnya, pembiaran terhadap temuan yang berlarut-larut tanpa tindak lanjut konkret dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.
“Dana desa adalah amanah rakyat. Jika diselewengkan, wajib dikembalikan. Apabila tidak, maka harus ada tindakan hukum. LSM Tamperak DPW Jatim akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Reporter: Hs Azhari
