
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Seorang perangkat desa diduga merangkap jabatan sebagai modin (pembantu pencatat nikah/tokoh agama desa) sekaligus melakukan pungutan dalam pengurusan surat pengantar nikah (N1–N4). Selasa 07/04/06
Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (perubahan dari UU Nomor 6 Tahun 2014), perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu serta menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
Pengurusan administrasi pernikahan, termasuk dokumen N1 hingga N4, pada prinsipnya tidak dipungut biaya, kecuali sesuai dengan ketentuan resmi yang diatur dalam peraturan daerah atau desa. Namun, dalam kasus ini, oknum perangkat desa berinisial MHI diduga mematok biaya tinggi kepada warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. MHI disebut meminta biaya sebesar Rp600 ribu dengan dalih administrasi KUA. Jika akad nikah dilaksanakan di rumah dengan menghadirkan penghulu, warga kembali dikenakan biaya tambahan sebesar Rp600 ribu. Bahkan, apabila seluruh proses diurus melalui modin, total biaya yang diminta berkisar antara Rp900 ribu.
Salah satu warga, sebut saja Jack (nama samaran), yang melangsungkan pernikahan pada Desember 2025, mengaku mengalami hal tersebut. Ia menyebut, oknum perangkat desa tersebut beberapa kali mendatanginya dan meminta sejumlah uang sebelum proses administrasi diselesaikan.
“MHI datang ke rumah, tetapi bukan menanyakan kelengkapan berkas, melainkan meminta uang terlebih dahulu,” ujarnya.
Secara tugas dan fungsi, modin atau kasi pelayanan bertanggung jawab membantu masyarakat dalam administrasi pernikahan, bukan menjadikannya sebagai sumber keuntungan pribadi.
Apabila terbukti melakukan pungli, perangkat desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak hormat.
Sementara itu, dari sisi pidana, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan, tergantung pada hasil pembuktian, dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum maupun Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pabean membantah bahwa MHI menjabat sebagai modin. “Penjabat kesra saja, tidak menjadi modin,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada MHI melalui pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi.
Reporter: SL
