
Sumsel, perisaihukum.com
Momen libur panjang Idul Fitri 1447H membawa ribuan wisatawan memadati destinasi wisata unggulan Kebun Teh Gunung Dempo, Kota Pagaralam. Namun, di tengah antusiasme pengunjung, mencuat keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di pintu masuk utama yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Modus ‘Paket Hemat’ yang ilegal berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah oknum petugas di portal masuk kedapatan menerapkan praktik yang tidak sesuai aturan retribusi daerah. Modusnya, petugas hanya memberikan satu tiket fisik untuk satu unit kendaraan mobil, meskipun kendaraan tersebut berisi penuh 7 orang.
Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, retribusi masuk seharusnya dihitung per kepala/individu, bukan per kendaraan.
“Kami datang sekeluarga tujuh orang, tapi saat bayar di portal hanya dikasih satu tiket. Petugas bilang sudah cukup satu saja untuk satu mobil. Ini aneh, karena harusnya kan per orang ada tiketnya masing-masing,” ujar Bambang salah satu wisatawan asal Palembang, minggu (22/03/2026).
Ancaman terhadap PAD Kota Pagaralam, praktik ini disinyalir menjadi celah kebocoran dana yang sangat besar. Dengan volume kendaraan yang mencapai ratusan hingga ribuan per hari selama masa libur lebaran, selisih uang yang tidak masuk ke kas negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah per harinya.
Hal ini memicu kritik keras dari berbagai pihak yang peduli terhadap pembangunan Kota Pagaralam. Jika retribusi tidak dikelola secara transparan dan sesuai aturan, maka lonjakan wisatawan ini tidak akan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan infrastruktur wisata di Gunung Dempo.
Poin utama temuan di lapangan ketidaksesuaian tiket wisatawan membayar sesuai jumlah orang, namun hanya menerima satu lembar tiket fisik.
Potensi kebocoran dana retribusi diduga menguap dan tidak tercatat dalam sistem resmi PAD. Kenyamanan Wisatawan, praktik ini menciptakan citra buruk bagi pariwisata Pagaralam di mata pengunjung luar daerah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan sejumlah awak media mendesak Dinas Pariwisata dan pihak berwenang Kota Pagaralam untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum yang bermain di pintu masuk kawasan Gunung Dempo.
(andi syafran.)
