
Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja Yopri Parulian.SH.mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif di kantor kelurahan Tugu Utara, selasa (3/3/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut di hadiri Camat Koja Toto Bondan, Lurah Tugu Utara Kusmadi,M.Yusuf wakil Kasatpel LH, para kasatgas.Pol.PP kelurahan,Ketua RW013,RT dan warga masyarakat RW013 yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Yopri dalam sambutannya meminta warga dan masyarakat di bantu pengurus RT dan RW setempat, di bantu Linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan Perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman, “Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah di jalan bisa dikenakan peraturan Pemda DKI jakarta”, tuturnya.
“Maka dengan adanya sosialisasi tersebut supaya warga dan pemerintah daerah bersatu saling kolaborasi dengan pengurus warga supaya masyarakat mengerti, sekarang Satpol PP dan Sudin LH sudah menugaskan penyidik(PPNS) pegawai negeri sipil dari Satpol-PP dan Lingkungan hidup tugasnya nanti akan memeriksa bapak ibu apabila buang sampah sembarangan, akan di tegur dan apabila bandel akan kami ajukan ke pengadilan, seperti contoh foto ini yang tertangkap membuang sampah”, tuturnya.
Ketua RW013 Suhardiman mengatakan bahwa di samping dekat Rawayana itu perbatasan RW13 dan RW14, Linmas menangkap dan memergoki orang buang sampah di situ, begitu di lihat ternyata warganya sendiri, karena tidak tahu itu batas RW lain.
Riyanto ketua RT04 memohon kepada aparat Kecamatan supaya di beri tempat pembuangan sampah, supaya warga bisa buang sampah dan tidak buang sembarangan, tempat sampah tersebut nanti langsung diambil petugas LH yang penting jam berapa sampah akan di ambil dari penampungan biar masyarakat mengetahui dan juga minta petugas harus tegas, setelah beberapa kali mereka melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administrasi di pengadilan agar sadar.
Camat Koja Toto Bondan mengatakan bahwa kebersihan tersebut diawali dari kita, bagaimana supaya sampah tidak berserakan dan menumpuk di tempat umum, seharusnya sampah yang kita buang harus di taruh di tempat sampah yang sudah di sediakan.
“Oke sekarang sanggup tidak pihak LH mengambil sampah warga itu di tempat penampungan sementara, yang penting jam dan waktunya harus tepat, agar sampah tidak numpuk dan harus bersih”.
Sedangkan M.Yusuf dari pihak LH kecamatan Koja sudah siap membantu memberikan bak sampah, tempat untuk penampungan sampah dan siap di angkut, yang penting pihak pengurus RW.13 harus membuat surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kasatpel LH Kecamatan.Koja tuturnya.
Report, Jp
