
Probolinggo : Perisaihukum.com
Proyek pembangunan gedung yang menggunakan dana desa dan terbengkalai (mangkrak) merupakan masalah serius yang masih sering ditemukan pada tahun 2024-2025. Fenomena ini tidak hanya menyebabkan pemborosan anggaran negara tetapi juga merugikan masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari fasilitas tersebut, seperti Gedung Serba Guna, PAUD, atau Puskesmas pembantu.
Pembangunan Gedung di desa kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo yang bernilai Ratusan Juta rupiah Terbengkalai alias Mangkrak. Rabu (04/03/2026)
Proyek bangunan gedung beralamat Desa Kedungdalem itu dipinta banyak pihak agar dikaji secara yuridis.
Luar biasa, proyek Gedung yang mangkrak dan tidak jelas peruntukan nya yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 berpotensi rugikan negara sampai sekarang belum di fungsikan, ada apa?
Bangunan gedung terbengkalai yang mulai dikerjakan pada tahun 2020 lalu itu, saat ini hanya berupa gedung yang belum terisi pasilitas dan air dimana lokasi bangunan tersebut diduga terjadi adanya penyimpangan pembangunan terutama pada Gedung terbengkalai dan tidak jelas peruntukan nya.
Dikabarkan, Proyek pembangunan itu menggunakan Dana Desa (DD) Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Tahun anggaran 2020.

Dari pantauan awak media pada Rabu, (04/03/2026) Proyek Pembangunan Gedung tersebut diduga berpotensi adanya kerugian uang Negara, terindikasi oknum Kepala Desa Kedungdalem kecamatan Dringu di duga selewengkan dana pelaksanaan gedung.
Sementara itu, Pengurus DPC LSM Penjara Indonesia, Abd Samad, mengatakan bahwa perlu dilakukan pendalaman serius secara Yuridis oleh APH Kejaksaan Tinggi Tapanuli Utara untuk mencari Sebab Hukumnya dari Mangkraknya Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung terbengkalai yang menelan biaya Ratusan Juta Rupiah tersebut.
Permasalahan terjadi pastilah Ada hal yang salah Maka pertanyaannya kenapa sampai terjadinya proyek Gagap.
Dasar gagapnya Kegiatan Proyek seharusnya dan semestinya dicari dari Persfektive Hukum Administrasinya secara Proses bagaimana Rekruitmen dan bagai mana Penanggung jawabnya karena kegagalan ini terukur dan bisa diketahui.
Bisa juga secara langsung ditelusuri oleh APH terhadap penilaian akan kredibilitas penanggung jawabnya. Artinya penanggung jawab kegiatan apakah Murni atau Tidak, sesuaikah dengan Mekanisme Prosedur Proses pekerjaan tersebut,” terang Abd Samad.
Ditambahkannya, selama ini kata Abd Samad kalau dilihat dari Ratting Prestasi Law Enforcement Tipikor di Kabupaten Probolinggo masih Belum Maksimal Action APH Tipikor.
Artinya, penegakan supremasi hukum di Ranah Tipikor nya masih ada terkesan berpotensi dan bertendensi tebang pilih.
“Tolak ukurnya dalam hal ini bisa saja terjadi karena apakah disebabkan pendekatan yang sudah terbangun dari dahulunya, atau karena adanya pendekatan personaliti yang cukup intensive, dan untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi diharapkan semua pihak mengambil peran, terkhusus APH di probolinggo agar mengambil langkah serius untuk memperbaiki citra intitusi,”
Di tempat lain awak media menggali informasi kepada kades Sumartono via pesan singkat ke nomor +62 813-xxxx-6550 namun jawaban nya simple anggaran belum ada. Beberapa menit kemudian kades suhartono tlfn awak media dengan nada lantang seolah tidak merasa salah. Sehingga berita ini di terbitkan.
Penulis : Rul
