
Lumajang – Perisaihukum.com
Pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa di Kabupaten Lumajang meminta agar Inspektorat Kabupaten Lumajang segera melimpahkan hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Lumajang, apabila ditemukan adanya unsur kerugian negara.
Permintaan tersebut dinilai sebagai langkah yang dimungkinkan dalam prosedur hukum.
Secara kewenangan, Inspektorat dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun kejaksaan apabila hasil audit internal menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Pelapor juga menilai, apabila proses penanganan di Inspektorat berjalan lambat, maka pelimpahan kepada APH menjadi langkah penting demi menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.
Biasanya, pelimpahan ke APH dilakukan setelah Inspektorat menyelesaikan pemeriksaan internal dan hasilnya berindikasi adanya tindak pidana korupsi, terutama jika ditemukan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Selain menunggu hasil audit Inspektorat, pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan secara langsung ke aparat penegak hukum maupun melalui sistem pengaduan resmi lembaga antikorupsi.
Inspektorat Lumajang Tegaskan Serius Tangani Dumas
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lumajang, AAN, S.Sos., menyatakan pihaknya serius dalam menangani pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa.
“Kami tidak main-main dan sangat serius serta tidak tebang pilih dalam memproses setiap laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Desa,” tegas AAN, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, beberapa desa telah selesai diaudit dan hasilnya telah keluar, termasuk Desa Sawaran Lor. Saat ini, sebagian masih menunggu tindak lanjut dari kepala desa sesuai ketentuan yang berlaku, dan sebagian lainnya telah dilimpahkan kepada APH untuk proses hukum lebih lanjut.
Mengacu Peraturan Perundang-undangan
Dalam penanganan Dumas, Inspektorat mengacu pada Peraturan Bupati Lumajang Nomor 81 Tahun 2021. Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa laporan pengaduan yang diterima terlebih dahulu diverifikasi oleh tim, dengan kewenangan mengundang pengadu maupun teradu untuk klarifikasi serta meminta dokumen pendukung.
Selain itu, penanganan pengaduan juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 30 dan Pasal 36 dijelaskan bahwa penanganan pengaduan diawali dengan penelaahan dan analisis materi pengaduan, pengumpulan bukti, serta permintaan keterangan dari pihak terkait.
“Mengenai sejumlah Dumas yang telah kami terima, saat ini tim Inspektorat yang jumlahnya terbatas sedang melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan, mulai dari pengambilan keterangan pelapor, permintaan dokumen pendukung, hingga pengumpulan bukti lainnya,” ujar AAN.
Keterbatasan Auditor
Inspektorat Kabupaten Lumajang saat ini membawahi 198 desa definitif dan 7 kelurahan yang tersebar di 21 kecamatan. Dengan keterbatasan jumlah auditor, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan sesuai skala prioritas.
Untuk meningkatkan kapasitas pengawasan, pada tahun 2026 pemerintah daerah telah menganggarkan pembentukan dan penambahan auditor.
AAN juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak kecewa atas proses yang sedang berjalan.
“Kami pastikan seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Desa di Desa Sawaran Lor, AAN menegaskan pihaknya masih melakukan penanganan dan hasilnya akan disampaikan kepada para pihak setelah proses selesai.
Penulis : Rul
