
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik mark-up anggaran dan ketidaksesuaian realisasi kegiatan mencuat dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Banjarsari, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Atas dugaan tersebut, Aktivis Peran Serta Masyarakat (PSM) mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media cetak dan online, ditemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa item kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Nilai anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pagu Dana Desa Banjarsari Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.187.543.000. Dari total anggaran tersebut, beberapa kegiatan yang tercatat antara lain:
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp7.071.260
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp10.000.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lainnya) Rp20.928.840
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp30.354.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp73.872.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp88.077.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp175.221.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu Rp17.500.000
Sejumlah pihak menilai beberapa kegiatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan di lapangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Karena itu, warga meminta aparat berwenang melakukan audit ulang terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Desa Banjarsari.
Salah satu penggiat antikorupsi yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyinggung pentingnya peran Inspektorat dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, regulasi seperti UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi landasan hukum apabila dalam proses audit ditemukan unsur pidana.
Klarifikasi Kepala Desa.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Banjarsari, Wahed, melalui pesan WhatsApp pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 16.32 WIB.
Dalam jawabannya, yang bersangkutan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Banjarsari tidak memiliki anggaran sebagaimana yang dituduhkan dan menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud telah dikerjakan seluruhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait detail pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penulis: Rul
