
Pasuruan, Perisaihukum.com
Wartawan di Indonesia kembali menjadi korban intimidasi dan ancaman dari oknum perangkat desa yang diduga merangkap sebagai pengurus tambang atau galian C. Senin 16 2025
Kali ini, seorang wartawan dari desa sebalong kecamatan nguling kabupaten Pasuruan diancam dan acungi celurit hingga sempat disabet celurit oleh orang-orang yang diduga terkait dengan pengurus tambang didesa tersebut. Insiden ini terjadi setelah wartawan tersebut diduga memberitakan tentang kasus kerusakan lahan pertanian akibat tambang yang ada didesa sebalong.
“Mereka mendatangi rumah saya setelah melalui ADC , perangkat desa sebalong menelpon terlebih dahulu mas.tak berselang lama ADC dan HRY datang dan masuk kerumah dan langsung menyabetkan celurit.”untung tidak kena.”kedatangan mereka menanyakan soal pemberitaan lahan petani yang rusak usai ditambang di desa sebalong,mereka mengira saya yang nulis ,padahal bukan.ungkap Supriadi ,korban sekaligus pelapor yang berprofesi sebagai wartawan di media Cakra Nusantara ini.
Selanjnta Supriadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek nguling kabupaten Pasuruan Jawa Timur dengan surat tanda bukti pelaporan (STPL) yang diterima media ini bernomor : STTLPM/RESKRIM/20/11/2026/SPKT/POLSEK NGULING, pelaporan peristiwa pengancaman oleh oknum perangkat desa sebalong kecamatan nguling ini bermula pada pukul 13,50 wib,dimana Supriadi selaku pelapor yang juga berprofesi sebagai wartawan Cakranusantara News ditelpon oleh ACH yang menanyakan keberadaan pelapor.
Tak berselang lama sekira pukul 14.00 wib,ADC 35 th perangkat desa,bersama HRY 50 th,petani.masuk kedalam rumah pelapor/wartawan dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok wartawan sebanyak tiga kali ,namun tidak kena karena Supriadi/pelapor bisa menghindari.tak berselang lama istri HRY ,Bu RS datang dan masuk ke dalam rumah untuk melerai ADC dan HRY sehingga keduanya mau keluar rumah pelapor.tak cukup kedua terlapor,ADC dan HRY ,diluar rumah juga menunggu rekan terlapor ,PJO yang juga berprofesi sebagai perangkat desa sebalong yang juga membawa celurit dalam kondisi terbuka.
Kejadian inipun,sudah dilaporkan oleh wartawan Supriadi ke Polsek nguling kabupaten pasuruan dengan ketiga terlapor ,ADC,HRY dan PJO dimana ketiganya yang diduga sebagai pengurus tambang didesa setempat.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan serius di balik maraknya tambang di Indonesia. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang baik yang legal ataupun ilegal juga menimbulkan ancaman bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi agar wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas
Penulis .(Hs)
