
JAKARTA – Ketegangan di wilayah pertambangan rakyat Gunung Botak kembali memanas. Ikatan Mahasiswa Adat Bupolo Jakarta dan aktivitas Lingkungan mengonfirmasi akan menggelar aksi besar-besaran pekan depan. Fokus utamanya? Menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah dan aparat penegak hukum atas dugaan “karpet merah” bagi korporasi di wilayah IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Aksi ini dipicu oleh dugaan masuknya alat berat milik PT Wangsuai Indo Mining ke lokasi yang seharusnya diperuntukkan bagi tambang rakyat, sebuah langkah yang dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan penghinaan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
Poin Tuntutan Utama Aksi
Dalam seruan aksinya, massa membawa empat poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada pemangku kebijakan di Jakarta dan Maluku yaitu:
- Evaluasi Total Gubernur Maluku Kami Mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memanggil Gubernur Maluku guna memberikan klarifikasi dan evaluasi total. Gubernur diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas alat berat PT Wangsuai Indo Mining di lokasi IPR.
- Audit Fungsi Pengawasan Kami Mendesak Kemendagri untuk segera memeriksa sejauh mana fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi Maluku dijalankan. Mengingat Terdapat dugaan kuat bahwa fungsi kontrol tumpul saat berhadapan dengan aktivitas korporasi yang menabrak aturan di wilayah pertambangan rakyat.
- Tindakan Tegas di Lapangan Kami juga Mendesak Kapolda Maluku dan Kapolres Buru untuk segera bertindak secara tegas dan nyata dengan menarik seluruh alat berat milik PT Wangsuai Indo Mining dari kawasan Gunung Botak tanpa kompromi.
- Tangkap Aktor Intelektual kami Mendesak kepolisian untuk menangkap dan memproses hukum aktor intelektual di balik masuknya alat berat korporasi tersebut. Masuknya skala industri besar ke wilayah IPR secara di duga kuat ilegal dianggap sebagai kejahatan terorganisir yang merugikan rakyat kecil.
“IPR Bukan Untuk Raksasa”
Koordinator lapangan menyatakan bahwa kehadiran alat berat skala industri di wilayah IPR adalah bentuk “invasi” yang merusak ekosistem pertambangan rakyat yang sah secara hukum.
Kami meminta kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi maupun pusat, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen dan praktik pengelolaan IPR yang ada.
Kami tidak ingin IPR yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat, justru berubah menjadi kutukan karena ulah segelintir pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan korporasi. Kami akan mengawal persoalan ini di Pusat hingga tuntas,” tegas Ketua Umum Jeremias wamase
Selanjutnya Jeremias Wamese selaku ketua umum juga menyampaikan bahwa; “IPR itu mandatnya untuk rakyat, bukan untuk alat berat korporasi yang bersembunyi di balik izin rakyat. Jika gubernur diam, maka patut dipertanyakan siapa yang sebenarnya beliau layani.
Aksi ini rencananya akan dilakukan secara simultan di beberapa titik strategis untuk memastikan suara masyarakat Maluku pulau buru didengar hingga ke pusat kekuasaan di Jakarta.
Jeremias Wamese
CP. 0821-1698-9004
