
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Penetapan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Huda diduga menerima gaji ganda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT).
Sebelumnya, pihak Kejari Kabupaten Probolinggo menyebut Huda menerima honorarium sebagai PLD sejak 2019 dengan total nilai sekitar Rp118,8 juta. Jaksa menilai penerimaan tersebut melanggar klausul kontrak yang melarang rangkap jabatan pada instansi yang sama-sama dibiayai anggaran negara.
Praktisi hukum dari LBH JIWA, Kamil Wahyudi, berpendapat perkara tersebut semestinya ditempatkan dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.
“Apabila yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas di dua posisi tersebut, maka persoalannya adalah pelanggaran kontrak kerja. Itu wilayah administratif,” ujar Kamil saat dihubungi, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik gaji fiktif. Dalam kasus ini, kata dia, belum tampunsur fiktif apabila tersangka tetap menjalankan tugasnya sebagai guru maupun pendamping desa.
Ia juga menilai penerapan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dikaji secara cermat.
“Unsur melawan hukum harus diuji secara jelas. Apakah pelanggaran kontrak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?” tuturnya.
Kamil berpendapat, apabila memang terbukti terjadi pelanggaran kontrak, sanksi administratif seperti pemutusan kontrak atau tuntutan pengembalian kerugian negara lebih proporsional dibandingkan proses pidana.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, sebelumnya menyatakan kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung auditor sebesar Rp118.860.321. Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan guna kepentingan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari kuasa hukum tersangka.
Penulis : Rul
