
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Sejumlah warga menduga adanya praktik mark-up anggaran dalam beberapa kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). 13/02/2025
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban desa dengan kondisi fisik pekerjaan. Dugaan tersebut mencakup mark-up harga proyek hingga ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah alokasi Dana Desa Tahun 2024 untuk kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp124.910.000. Kegiatan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan realisasi di lapangan.
Selain itu, beberapa kegiatan lain yang turut menjadi sorotan antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, dan prasarana jalan lainnya) sebesar Rp93.460.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp91.100.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK sebesar Rp7.500.000
Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp11.225.000
Secara administratif, sejumlah kegiatan tersebut dilaporkan telah selesai dilaksanakan. Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi riil pekerjaan.
“Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sekarkare melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 13 Februari 2025, sekitar pukul 09.47 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Dringu disebut hanya melakukan pemeriksaan sebatas pengukuran panjang, lebar, dan ketebalan pekerjaan. Adapun aspek lain seperti kesesuaian satuan harga material, koefisien bahan, serta upah tenaga kerja dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga belum dilakukan pemeriksaan secara rinci.
Padahal, pembelian material yang dilakukan melalui toko seharusnya dapat ditelusuri melalui bukti transaksi. Audit mendalam terkait hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat Kabupaten Probolinggo sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah.
Secara regulasi, penggunaan Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 yang menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Apabila dalam pengelolaannya terdapat penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, maka dapat berimplikasi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas dugaan tersebut, sejumlah Aktivis Kabupaten Probolinggo mendesak agar Inspektorat Kabupaten Probolinggo segera melakukan audit secara rinci, transparan, dan profesional guna memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Rul
