
Jakarta | PrisaiHukum.com
Dugaan penyalahgunaan anggaran negara kembali mencuat. Tim Investigasi Lembaga LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengungkap adanya indikasi kuat aliran dana mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengamanan proyek pengadaan barang tanggap bencana Tahun Anggaran 2025.
Temuan awal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LIRA yang digelar di Bogor pada 16–18 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Tim Investigasi membedah sejumlah aduan masyarakat yang mengarah pada dugaan transaksi ilegal, pertemuan tertutup, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan Pertemuan Tertutup dan Aliran Dana
Salah satu temuan krusial adalah adanya dugaan pertemuan tertutup yang berlangsung pada 6–9 Maret 2025 di Hotel The Hermitage, Tribute Portfolio, Jakarta. Pertemuan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak ketiga penyedia barang, seorang staf khusus di lingkungan Kementerian Sosial, serta beberapa individu yang disebut memiliki peran sebagai operator dalam pengamanan proyek pengadaan.
Salah satu nama yang disebut dalam temuan Tim Investigasi adalah Abd MH, yang diketahui pernah berstatus tersangka dalam kasus proyek e-KTP yang ditangani KPK, serta Ans Th, yang disebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Dari pertemuan tersebut, Tim Investigasi LIRA menduga adanya kesepakatan penarikan sejumlah dana dari pihak ketiga kepada oknum staf khusus dengan dalih pengamanan proyek pengadaan barang tanggap bencana.
“Dugaan ini tidak berdiri sendiri. Kami mengantongi informasi awal mengenai adanya transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh utusan pihak ketiga setelah pertemuan tersebut,” ujar salah satu anggota Tim Investigasi LIRA di sela-sela Rakernas.
Indikasi TPPU Anggaran Tanggap Bencana
Lebih lanjut, Tim Investigasi LIRA menilai pola transaksi serta rangkaian peristiwa tersebut mengarah pada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari anggaran tanggap bencana.
Menurut LIRA, sektor tanggap bencana kerap menjadi celah penyalahgunaan karena sifatnya yang darurat, minim pengawasan, serta memiliki fleksibilitas tinggi dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Tim Investigasi juga menyebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Melalui pesan WhatsApp, Abd MH memberikan jawaban singkat dengan menyatakan tidak dapat memberikan komentar.
“Jika benar anggaran tanggap bencana dijadikan objek transaksi di luar mekanisme hukum, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas,” tegasnya.
Siap Dilaporkan ke KPK
LIRA menilai, apabila dugaan praktik tersebut dibiarkan, hal ini dapat membuka ruang pembiaran terhadap penyalahgunaan kewenangan serta penggerogotan keuangan negara. Oleh karena itu, Tim Investigasi LIRA memastikan akan mengambil langkah lanjutan berupa pelaporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami adalah bagian dari masyarakat sipil. LIRA memiliki mandat moral dan konstitusional untuk mengawal penggunaan uang rakyat. Dalam waktu dekat, Tim Investigasi LIRA akan mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan laporan beserta data dan bukti pendukung,” pungkasnya.
Tim Investigasi LIRA juga menegaskan bahwa temuan yang dipaparkan ke publik saat ini baru sebagian. Sejumlah data lainnya masih dalam proses pendalaman dan akan menjadi bagian dari agenda lanjutan pengungkapan kasus.
Penulis : Tim
