
Jakarta Utara — Kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti mencuat ke publik setelah seorang pria berinisial AH alias Abdoel Hakim Alkhan resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 21 Januari 2026.
Peristiwa ini bermula sekitar Juli 2025, ketika terlapor bersama istrinya mendatangi kediaman pelapor dengan penampilan rapi dan meyakinkan. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama investasi di proyek perumahan bernama Varisha Residence yang berlokasi di Tarumajaya, Bekasi.
Terlapor mengklaim dirinya sebagai pemilik proyek sekaligus pengembang (developer) properti bonafide. Bahkan, ia juga mengaku sebagai seorang ustaz, mubaligh, dai, penceramah terkenal, hingga menyebut dirinya sebagai habib. Klaim-klaim tersebut disampaikan untuk membangun kepercayaan pelapor.
Dalam pemaparannya, terlapor menjanjikan keuntungan (profit) sebesar 5 persen per bulan dari dana investasi yang disetorkan. Ia juga menyebut telah memiliki 10 calon konsumen yang siap membeli unit rumah, namun membutuhkan dana tambahan untuk proses pemecahan sertifikat dari sertifikat induk. Menurut terlapor, proses tersebut tidak akan memakan waktu lebih dari 4–5 bulan. Setelah sertifikat selesai dipecah, para konsumen akan langsung melunasi pembayaran unit, dan dana investasi pelapor dijanjikan akan segera dikembalikan.
Karena tergiur oleh janji keuntungan dan waktu pengembalian yang relatif singkat, pelapor akhirnya menyetorkan dana investasi kepada terlapor.
Sebagai jaminan pengembalian dana, terlapor menyerahkan dua lembar Bilyet Giro (BG) dan meyakinkan pelapor bahwa BG tersebut pasti dapat dicairkan sesuai tanggal jatuh tempo. Namun kenyataannya, setelah dilakukan kliring, kedua bilyet giro tersebut ditolak oleh bank dan tidak dapat diuangkan.
Adapun rincian Bilyet Giro tersebut adalah:
- Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410483, tanggal jatuh tempo 8 November 2025. Telah dikliring sebanyak empat kali, namun seluruhnya ditolak.
- Bilyet Giro BTN Syariah KCS Bekasi No. SB 410484, tanggal jatuh tempo 9 Desember 2025. Juga telah dikliring empat kali dengan hasil nihil.
Atas penolakan tersebut, pelapor kemudian mengajukan surat klarifikasi kepada Bank BTN Syariah KCS Bekasi pada 23 Desember 2025. Melalui surat balasan tertanggal 24 Desember 2025, pihak bank menyatakan bahwa Bilyet Giro tersebut telah dicut-off atau tidak berlaku lagi sejak 28 Februari 2025.
Fakta ini mengejutkan pelapor, sebab terlapor masih mengedarkan dan menggunakan bilyet giro yang sudah kedaluwarsa berbulan-bulan sebelumnya, yakni pada November dan Desember 2025. Pelapor menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat) sejak awal.
Merasa dirugikan secara materiil dan moral, pelapor akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/112/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, pelapor melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHP.
Pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat segera memproses perkara ini secara profesional dan transparan, meningkatkan status terlapor dari terlapor menjadi tersangka, hingga ke tahap penuntutan dan pemidanaan, guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya perbuatan serupa yang merugikan masyarakat di masa mendatang.
