
Kabupaten Bekasi – Perisaihukum.com
Dugaan praktik rangkap jabatan brutal mengguncang wajah birokrasi di Kabupaten Bekasi. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini digaji negara dan bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) diduga masih aktif sebagai operator di SD Negeri Lenggahsari 02, Kecamatan Cabangbungin. Dugaan ini bukan sekadar bisik-bisik, melainkan terbaca jelas dalam sistem aplikasi yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika dugaan ini terbukti, maka publik patut bertanya keras: ke mana pengawasan Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinsos, dan Dinas Pendidikan selama ini? Atau justru praktik semacam ini dibiarkan menjadi rahasia umum di balik meja birokrasi?
Seorang warga sekolah SD Negeri Lenggahsari 02 Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, menyebut dugaan tersebut sebagai indikasi pembusukan tata kelola aparatur.
“Ini bukan soal administrasi lagi. Kalau satu orang bisa tercatat aktif di dua institusi negara, berarti ada pembiaran. Negara kalah oleh kelicikan, aturan hanya jadi pajangan,” kecamnya. Rabu, (28/1/2026).
Kemarahan publik juga menguat di kalangan tenaga pendidik dan honorer. Mereka menilai dugaan rangkap jabatan ini sebagai pengkhianatan terhadap ribuan pencari kerja yang tereliminasi oleh sistem.
“Kami disuruh patuh aturan, sementara ada yang diduga bermain di dua kaki. Ini melukai rasa keadilan dan merusak kepercayaan pada negara,” ujar seorang guru di Cabangbungin yang enggan disebut namanya, dengan nada geram.
Secara normatif, PPPK dilarang merangkap pekerjaan yang berpotensi konflik kepentingan dan diwajibkan fokus menjalankan tugas sesuai kontrak. Namun munculnya data ganda dalam sistem KPK justru menelanjangi kerapuhan pengawasan internal Pemkab Bekasi.
“Kalau data di aplikasi KPK di akhir 2025 bisa menunjukkan kejanggalan, lalu apa fungsi pengawasan internal daerah? Jangan-jangan ini hanya puncak gunung es,” tambah sumber tersebut.
Dengan diturunkan, berita ini Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dan BKPSDM serta Dinas Pendidikan juga belum memberikan klarifikasi secara resmi.
Publik kini mendesak audit terbuka, klarifikasi resmi, serta sanksi tegas jika dugaan ini terbukti. Jika tidak, maka kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bahwa rangkap jabatan bisa dinegosiasikan, sementara keadilan hanya jargon kosong.
Kasus dugaan rangkap jabatan oknum PPPK ini menjadi alarm keras: tanpa keberanian membersihkan internal, jargon reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi tak lebih dari slogan murahan.
Reporter, saimbar
